Polemik Shalat Jumat Kurang 40 Jamaah: Abad 16-17 Masehi dan Setelahnya

Shalat Jumat merupakan hal penting dalam ajaran Islam yang mempunyai keistimewaan dan keutamaan bagi setiap Muslim. Oleh karenanya banyak karya tulis yang dihasilkan untuk menjelaskan hal ini.

Di sisi lain, ada beberapa persoalan yang bersifat khilafiyah mengenainya terutama dalam mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang berlaku di Nusantara.

Diantara persoalan tersebut adalah terkait jumlah jamaah shalat Jumat yang tidak mencukupi angka yang sudah ditetapkan keabsahannya dalam mazhab Syafi’i yang dipedomani yaitu 40 orang dengan syarat mustauthin (penduduk setempat atau penduduk pindahan ke tempat tersebut dengan niat berdiam selamanya dan tidak dalam melakukan perjalanan jauh yang membolehkan menjamak shalat).

Dengan definisi ini menjelaskan bahwa menurut qaul jadid (pendapat yang dipedomani) dalam mazhab bahwa tidak sahnya shalat Jumat apabila tidak mencapai jumlah jamaah tersebut.

Perlu diketahui bahwa terkait status hukum shalat Jumat dalam mazhab Syafi’i adalah terpenuhinya dua kriteria syarat: 1) syarat diwajibkan Jumat yaitu bagi seorang laki-laki beragama Islam (Muslim), baligh, berakal, merdeka, mustauthin, dan sehat.

Kriteria ini mengecualikan kepada beberapa orang seperti perempuan, budak, orang yang sedang bepergian sebelum masuk waktu fajar dan anak-anak yang belum sampai usia baligh. Keempat orang tersebut tidak diwajibkan kepada mereka shalat Jumat. Namun, apabila mereka melakukan shalat dengan 40 jamaah laki-laki dengan syarat yang sudah disebutkan maka shalat mereka menjadi sah dan tidak perlu melakukan shalat Zuhur.

2) syarat sah Jumat yaitu dilaksanakan dalam batasan wilayah negeri atau kampung, berjamaah, di waktu Zuhur, setelah dua khutbah dan tidak didahului oleh jamaah lain di satu kampung.

Persoalan yang sedang dibahas ini adalah masuk bagian syarat berjamaah yang berjumlah kurang dari 40 orang.

Tidak diketahui secara pasti kapan persoalan jumlah jamaah shalat Jumat yang tidak memenuhi 40 orang di Nusantara mulai dipersoalkan. Namun, di Nusantara shalat Jumat yang kurang dari 40 orang sudah pernah dilaksanakan oleh penduduk negeri ini pada abad 16 atau 17 masehi.

Bukti yang mengungkap hal tersebut adalah sebuah kitab berjudul Qurrah al-Ain bi Fatawa Ulama al-Haramain yang merupakan kumpulan dua fatwa ulama Mekkah dahulu yang salah satunya merupakan fatwa Syaikh Muhammad Saleh Rais, ulama mazhab Syafi’i yang pernah menjabat sebagai mufti mazhab tersebut.

Menarik untuk diungkapkan bahwa ulama ini adalah guru dari ulama Nusantara, seperti Syaikh Ahmad Khatib Sambas dan Syaikh Muhammad Marhaban asal Aceh. Saya menemukan catatan sanad ijazah keilmuan di bidang qira’at Al-Quran yang menyebutkan Syaikh dari Aceh tersebut memperolehnya dari Syaikh Muhammad Saleh Rais tersebut.

Kembali kepada kitab fatwa tersebut, di dalamnya tertulis pertanyaan seputar hukum fikih yang dilontarkan kepada Syaikh Muhammad Saleh Rais yang tidak disebutkan dari siapa dan daerah mana di Nusantara asal penanya tersebut.

Namun, dalam pertanyaannya disebutkan bahwa dalam risalah karya Syaikh Ahmad Qusyasyi (w. 1071 H/ 1660 M) yang berjudul Miftah min Mafatih al-Rahmah fi Iza’ah Karamah min Karamat al-Ummah disebutkan bahwa shalat Jumat kurang dari 40 jamaah sudah dilakukan oleh masyarakat Nusantara.

Menarik disini bahwa Syaikh Ahmad Qusyasyi sendiri adalah ulama Madinah yang meninggal pada abad ke-17 masehi dan menjadi guru ulama Nusantara yang bernama Syaikh Abdul Rauf al-Fanshuri yang berasal dari Aceh. Dari gurunya tersebut amaliah bacaan zikir setelah salat wajib lima waktu yang ada berlaku di Nusantara dan dikenal dengan wirid Imam Qusyashi (aurad Qusyashiyah) berasal.

Terjemahan teks fatwa tersebut adalah sebagai berikut (tidak semua diterjemahkan):

“Pertanyaan: ia (Syaikh Muhammad Saleh Rais) ditanya terkait penduduk yang melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh jamaah dengan taklid kepada pendapat yang membolehkan shalat Jumat dengan empat orang sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Ahmad Qusyashi al-Madani dalam risalahnya yang bernama Miftah min Mafatih al-Rahmah fi Iza’ah Karamah min Karamat al-Ummah bahwa dalam pendapat qaul qadim Imam Syafi’i disebutkan shalat Jumah sah dengan empat jamaah. Apakah dibolehkan mereka bertaklid kepada qaul qadim sebagaimana yang disebutkan dalam risalah tersebut sehingga mereka shalat Jumat kurang dari empat puluh jamaah kemudian dilanjutkan setelahnya dengan shalat Zuhur sebagai jalan tengah atas perbedaan dalam qaul jadid yang tidak membolehkan selain minimal empat puluh jamaah, atau tidak boleh melakukan salat, sehingga mereka hanya wajib shalat Zuhur saja. Mohon penjelasan yang memuaskan dan sanad yang sahih dengan dalil dan nash-nash, karena telah masyhur dan tersebar bagi masyarakat awam dan ulama di penduduk tersebut sebagaimana yang disebutkan Syaikh Ahmad Qusyashi dalam risalah bahwa sah shalat Jumat kurang dari 40 di sebagian besar wilayah Nusantara. Walaupun jumlahnya mencapai 40 mereka tetap mengulanginya dengan shalat Zuhur, sebab mereka berkeyakinan bahwa di antara jamaah yang sudah terpenuhi syaratnya secara jumlah, kemungkinan ada yang masih awam (tidak bisa membaca surah Al-Fatihah) yang tidak mengetahui syarat dan rukun sbalat dan khutbah, sehingga kemungkinan jumlah yang mengetahui tidak mencapai 40 jamaah, sebagaimana yang dimaklumi bagi banyak orang awam yang lalai dan tidak terlalu memperhatikan agama, mereka hadir shalat Jumat karena takut akan sanksi dan hukuman penguasa.”

Jawaban yang diberikan Syaikh Muhammad Saleh Rais adalah bahwa shalat Jumat hanya boleh dilakukan apabila memenuhi rukun dan syaratnya, diantaranya adalah memenuhi jumlah jamaah minimal 40 dengan ketentuan yang berlaku dalam mazhab Imam Syafi’i. Ini menunjukkan bahwa menurutnya shalat yang ditanyakan oleh penanya tidak memenuhi keabsahan shalat yang berlaku untuk shalat Jumat.

Perdebatan tentang keabsahan shalat Jumat yang kurang dari 40 jamaah di Nusantara kembali menguat di akhir abad 19 dan awal 20. Hal ini ditandai dengan sejumlah karya tulisan ulama Nusantara yang ditulis khusus untuk merespons persoalan ini.

Sayyid Usman Betawi misalnya dalam karyanya yang berjudul Jam’u al-Fawa’id mimma Yata’allaq bi Salah al-Jumuah wa al-Masajid menulis kata pengantar karyanya dengan menjelaskan latarbelakang penulisannya bahwa banyaknya pertanyaan yang diajukan kepadanya, diantaranya persoalan ini.

Dalam pengamatan saya, karya terlengkap tentang shalat Jumat yang ditulis ulama Nusantara adalah kitab ini dalam Bahasa Melayu dan aksara Arab. Menurutnya, sama seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam mazhab Syafi’i yang dipedomani jumlah jamaah shalat Jumat seharusnya mencapai 40 orang.

Oleh karenanya apabila terdapat seorang saja yang tidak dapat membaca al-Fatihah dari jumlah tersebut secara otomatis shalat Jumat tersebut menjadi tidak sah. Namun di sisi lain, ia berpendapat bahwa dalam qaul qadim Imam Syafi’i menyebutkan sah shalat Jumat jamaah yang tidak mencapai jumlah tersebut.

Secara permukaan dua pendapat Imam Syafi’i terlihat bertentangan antara satu dengan yang lain. Namun penulisnya berpendapat tidak ada pertentangan. Sebab, qaul qadim dalam masalah ini juga termasuk pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i karena dikuatkan oleh sebagian muridnya secara langsung. Adalah pertentangan antara kedua pendapat yang dikuatkan qaul jadid apabila qaul qadim tidak dikuatkan oleh sebagian muridnya.

Ada tiga pendapat terkait jumlah jamaah shalat Jumat yang dianggap sah dalam qaul qadim yaitu dua belas, empat, dan tiga jamaah bersama imam.

Bahkan Sayyid Usman menambahkan beberapa pendapat dalam lintas mazhab fikih yang ada sebanyak lima belas pendapat, yaitu seorang (Ibnu Hazm), dua (Imam Nakha’i), tiga (qaul qadim dan ahli zahir), empat (qaul qadim, Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Sauri), tujuh (Imam Ikrimah), Sembilan (Imam Rabiah), dua belas (qaul qadim, Imam Rabiah dan Imam Malik), tiga belas (Imam Ishaq), dua puluh (riwayat Imam Ibnu Habib dari Imam Malik), tiga puluh (Imam Ibnu Habib), empat puluh (qaul jadid), empat puluh satu (riwayat Imam Syafi’I dari Umar bin Abdul Aziz), lima puluh (riwayat Imam Ahmad dari Umar bin Abdul Aziz), delapan puluh (Imam al-Marizi), dan jumlah yang banyak (mazhab Maliki).

Selain Sayyid Usman, ada dua ulama Nusantara lainnya yang secara spesifik menulis karya bertema yang sama, yaitu Syaikh Husain Pontianak dengan karyanya Tuhfah al-Ragibin fi Taqlid al-Qaul bi Shihhah al-Jumah bi Dun al-Arba’in dan Syaikh Hasan Maksum dengan karyanya Targib al-Mustaqim Bagi Mendirikan Jumat Atas Kata As-Syafi’i Yang Qadim. Karya ulama Pontianak ini ditulis sebagaimana dalam kata pengantar kitab adalah karena memenuhi permintaan seorang yang dekat dengan penulis; apakah murid atau keluarga tidak disebutkan identitasnya.

Dalam karya ini penulisnya secara lengkap menjelaskan persoalan hukumnya yang senada dengan pendapat Sayyid Usman. Tetapi ada informasi penting dari penulis berupa fakta sejarah di Nusantara bahwa ada sebagian daerah wilayah tersebut tidak melaksanakan shalat Jumat selama 20 tahun lebih dengan alasan angka jamaahnya tidak memenuhi syarat empat puluh. Namun ia tidak menjelaskan nama daerah di Nusantara tersebut.

Karya ini selesai ditulis pada Kamis, 27 Syawal 1319 H di kota Makkah atau kurang lebih bertepatan dengan tahun 1901 M. Meskipun ia berpendapat bahwa yang lebih utama adalah qaul jadid, tetapi dalam kasus yang terjadi di Nusantara tersebut ia mengatakan bahwa qaul qadim dalam persoalan ini lebih utama diamalkan.

Adalah sangat menarik dari sebuah karya yang ditulis Syaikh Hasan Maksum dari kasus polemik dua kelompok di wilayah Sumatera Utara. Sebab karya ini diabadikan olehnya sebagai respons dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait tema ini.

Kasus polemik tersebut berupa sebuah desa dengan jumlah masyarakat yang sudah diwajibkan shalat Jumat sekitar 40 lebih, tetapi tetapi penduduknya tidak melaksanakan shalat tersebut sebab yang melaksanakannya kurang dari jumlah tersebut, atau beberapa persyaratan yang ada dalam qaul jadid tidak terpenuhi secara mutlak.

Sebagian jamaah tersebut melaksanakan shalat Jumat mengikuti qaul qadim yang tersebut dalam mazhab Syafi’i. Kasus tersebut oleh kelompok pertama dinyatakan tidak memenuhi keabsahannya, sementara kelompok kedua sebaliknya. Hal ini yang disebutkan penulisnya dalam kata pengantar kitab.

Dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, ia memilih pendapat yang kedua yang membolehkan shalat Jumat dengan mengikuti qaul qadim, meskipun jumlah penduduk yang sudah wajib shalat mencapai 40 lebih.

Sementara kelompok pertama yang tidak membolehkan menurutnya keliru dalam memahami ungkapan yang tertulis dalam kitab fikih. Sebab, maksud ungkapan tersebut adalah kewajiban melaksanakan shalat Jumat bagi penduduk yang berjumlah empat dan dua belas menurut qaul qadim. Sehingga apabila jumlah tersebut lebih atau sampai angka 40 lebih utama.

Alasan yang dikemukakan bahwa qaul qadim dalam masalah ini dikuatkan oleh periwayat qaul jadid yang merupakan murid langsung Imam Syafi’i dan juga beberapa ulama besar lainnya.

Bahkan menurut Syaikh Syamhudi bahwa mengikuti qaul qadim dalam masalah ini secara mutlak —tidak terbatas empat atau dua belas, tetapi empat puluh orang lebih— dibolehkan.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa mengikuti pendapat ini lebih utama dari bertaqlid kepada mazhab lain, sebab harus mengetahui prasyarat yang terdapat dalam mazhab yang diikuti dalam satu masalah.

Hal penting lain yang disampaikan Syaikh Hasan Maksum bahwa dibolehkan mengamalkan qaul qadim dalam masalah ini tetapi tidak difatwakan.

Baik Sayyid Usman, Syaikh Husain Pontianak dan Syaikh Hasan Maksum; ketiganya banyak merujuk kepada karya Syaikh Abubakar Syatha tentang ini. (*)

Medan, Mei 2020

Ahmad Fauzi Ilyas, Direktur Pusat Studi Naskah Ulama Nusantara STIT Ar Raudhatul Hasanah Sumatera Utara.

Terkait

Tarikh Lainnya

SantriNews Network