Negara Wajib Hadir Selesaikan Anak Yatim yang Terlantar

Jember – Konstitusi UUD 1945 mengamanahkan kehadiran Negara dalam mengurus anak yatim dan anak terlantar. Pasal 34 UUD 1945 menyebut bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Pasal itu juga berlaku bagi anak yatim yang terlantar.
“Negara harus hadir menangani anak yatim terlantar. Barang tentu melalui panti sosial yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim, Moch Eksan, saat memberikan pesan-pesan di acara santunan anak yatim di Karangharjo, Silo Jember, Selasa, 11 Oktober 2016.
Hanya saja, itu juga butuh dukungan dan partisipasi masyarajat. “Karena keterbatasan dana dan tenaga kesejahteraan sosial yang dimiliki oleh pemerintah, maka partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk melindungi, mengayomi dan mendidik dan membesarkan anak yatim terlantar,” tandasnya.
Dalam konteks ini, kata Eksan, banyak kelompok masyarakat yang mendirikan yayasan yatim piatu menampung anak yatim guna mendapat penghidupan, pendidikan dan masa depan yang lebih baik. Yayasan Yatim Mandiri menyebut, tak kurang dari 8000 panti sosial masyarakat yang ada di Indonesia.
Menurut Eksan, partisipasi masyarakat terasa meningkat. Pada bulan Muharam yang merupakan hari raya bagi anak yatim. Pada yaumu asyura (10 Muharram), umat Islam disunnahkan menyantuni anak yatim sekaligus mengusap kepalanya sebagai tanda kasih sayang.
Itu diyakini seluruh umat Islam menyakini bahwa menyantuni anak yatim itu memiliki faidah yang sangat besar. Ibadah sunnah ini bisa melembutkan hati yang keras, serta berkah hidup kecukupan bagi yang gemar yang menyantuni anak yatim.
“Rasulullah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Aku (Muhammad Saw) dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini (Rasulullah Saw menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya,” tambahnya.
Selanjutnya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah, “Sebaik-baiknya rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan, seburuk-buruknya rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk,” tukasnya.
Selain itu juga karena sampai saat ini bahwa berdasarkan sensus penduduk 2010, 19 persen penduduk Indonesia anak yang umurnya berusia di bawah sepuluh tahun. Kira-kira jumlah anak usia dini tersebut sebanyak 48,45 juta dari 255 juta penduduk Indonesia.
Yayasan Yatim Mandiri menyebutkan, bahwa di Indonesia sekurang-kurangnya ada 3,2 juta anak yatim yang tersebar di 33 propinsi di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 6,60 persen. Jadi, bila ada 100 anak Indonesia, paling sedikit 6 orang anak yatim.
“Di Jawa Timur sendiri, terdapat 157 ribu anak yatim yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Jumlah setara dengan 4,78 persen,” pangkasnya. (rus/onk)