Indikasi Izin Daging Impor, Kejati Tindaklanjuti Laporan PPSDS Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya (santrinews.com/dok)

Surabaya – Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Kamis, 12 Pebruari 2015, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jatim, di Jalan A Yani Surabaya. Mereka datang guna melaporkan indikasi perizinan terkait banyaknya daging impor.

“Ada indikasi pemberian izin masuknya daging segar impor ke provinsi Jatim,” kata Ketua PPSDS Jawa Timur, Muthowif. Dia meminta Kejati untuk mengusut dugaan perizinan tersebut.

Menurut dia, perizinan itu tak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jatim No. 524/8838/023/2010 tentang larangan memberikan pemasukan dan peredaran sapi, daging, dan jeroannya dari impor.

Selain itu, Muthowif meminta Kejati juga mengusut program paket bantuan sapi RTSM sejak tahun 2010, dan program inseminasi buatan (IB).

“Sebagai paguyuban pedang sapi dan daging segar, kami tidak ingin adanya sapi impor. Sementara prosuksi sapi dalam negeri tidak diperhatikan,” tegas mantan aktivis PMII Jatim ini.

Terkait laporan PPSDS tersebut, Kejati Jatim menyatakan siap menampung serta menindaklanjutinya.

“Kami tampung dulu laporan dari PPSDS. Langkah selanjutnya akan kami susun. Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosesdur penanganan laporan yang masuk ke Kejaksaan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, usai menerima perwakilan PPSDS.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, pihaknya harus mendapat data-data terkait adanya indikasi seperti yang dilaporkan PPSDS. “Data tersebut nantinya akan dikaji, apakah bisa diteruskan dengan upaya pengumpulan data (puldata) atau tidak,” ujarnya.

“Puldata inilah yang menjadi bahan untuk menentukan sikap terhadap laporan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya. (jaz/hay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network