Qanun Poligami

Kemenag Aceh Belum Dilibatkan Bahas Qanun Poligami

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Padahal rancangan qanun itu kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Terkait dengan statemen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh,” kata Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril, Senin, 8 Juli 2019.

Tim Kemenag Aceh, jelas Nasril, hanya dilibatkan dalam pembahasan beberapa bab dalam raqan tersebut. Dia mencontoh seperti tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan, dan beberapa pembahasan lainnya.

Baca juga: Dua Santri Aceh Gagas Sistem Kaderisasi Ulama

Sementara itu, khusus pada bab poligami, Kemenag Aceh tidak dilibatkan untuk membahasnya. Menurut Nasril, substansi soal poligami dalam draf raqan masih sama seperti tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.

“Menurut informasi yang kami terima pada Kamis, 4 Juli kemarin, tim perancang Qanun Hukum Keluarga yang dipimpin Komisi VII DPRA melakukan konsultasi dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Tim disambut oleh Kasubdit Keluarga sakinah Bapak Adib,” ungkapnya.

“Jadi Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf, belum disahkan dan disetujui oleh pemerintah RI menjadi qanun,” jelas Nasril.

Kanwil Kemenag Aceh, sebutnya sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah juga tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan qanun. Mereka hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski belum adanya koordinasi, Kemenag Aceh mengaku mendukung penuh Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang disusun DPRA. Hal itu karena di dalam aturan tersebut memuat beberapa hal, seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Alquran, dan harta warisan.

“Jadi tidak hanya fokus pada poin poligami, tapi lebih pada peningkatan keilmuan bagi calon pengantin di Aceh dan upaya mencegah perceraian dan juga nikah siri. Apalagi qanun Aceh sebagai aturan khusus tentu memiliki keistimewaan tersendiri yang dapat menguntungkan atau kemaslahatan lebih dibanding dengan tidak adanya qanun,” bebernya. (us/dtk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network