Qanun Poligami
Kritik Qanun Poligami, Aktivis Perempuan Aceh: Banyak Persoalan Lain Jauh Lebih Penting

Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini sedang membahas rencana legaliasi poligami. Legalisasi ini tertuang di salah satu bab dalam rancangan qanun atau Perda Hukum Keluarga.
Aktivis perempuan Aceh Azharul Husna, menyebutkan regulasi aturan poligami itu sama sekali tidak penting. Menurutnya, pemerintah seharusnya memikirkan persoalan lain yang lebih penting.
“Poligami dalam hukum Islam sudah diatur dan di Indonesia dalam Undang-Undang Perkawinan juga dibolehkan dengan syarat tertentu, jadi mengapai harus disibukkan lagi sampai membuat qanun,” kata Azharul, yang dihubungi per telepon, Ahad, 7 Juli 2019.
Baca juga: Gus Mus: Poligami Menjadi Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi
Dia menambahkan, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan, seperti inflasi di Aceh yang cukup tinggi, angka kemiskinan yang semakin naik, persoalan suhu udara tinggi akibat kemarau dan persoalan itu tidak mendapatkan perhatian.
Dia juga menyesalkan kalau perkara poligami juga dianggap sebagai tingginya angka perceraian dan nikah siri.
Apabila dilihat dengan realitas, sambungnya, tingginya angka perceraian di Aceh akibat kekerasan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
“Perkara ini sangat tidak penting sama sekali, sebaiknya DPRA harus memikirkan regulasi yang langsung menyentuh masyarakat. Coba lihat saja saat ini kita sedang dilanda kemarau, tapi antisipasi terhadap cuaca seperti ini tidak sama sekali dilakukan,” tutur Azharul.
Baca juga; Fatayat NU Bedah Buku ‘Gus Dur di Mata Perempuan’
Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.
“Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana,” ujar Alidar. (us/onk)