Qanun Poligami

Aceh Rencana Legalkan Poligami, Menag: Memang Selama Ini Enggak Legal?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (santrinews.com/detik)

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum tahu persis terkait rencana Pemerintah Provinsi Aceh melegalkan poligami. Ia berjanji masih akan mendalami isi rancangan Qanun atau Perda yang didalamnya mengatur tentang poligami itu.

“Kita sendiri masih belum tahu apa isinya, ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya,” kata LHS di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Rancangan qanun itu kini tengah dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Daerah Aceh. DPR Aceh berdalih rencana melegalkan poligami itu untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.

Menurut Lukman, selama ini poligami telah diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memperbolehkan seorang suami berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Seperti pada pasal 3 ayat 2 UU I/1974 menyebut bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 4 ayat 2 menyatakan pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Politisi PPP itu menambahkan, Kemenag akan terlebih dahulu mempelajari UU yang akan melegalkan poligami di bumi serambi Mekkah tersebut.

“Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan. Namun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih apa kontennya apa substansi, pengaturan regulasi itu seperti apa,” ujarnya.

“Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harua klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami nggak legal? di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” sambungnya. (shir/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network