Ketika PSK Disanksi Baca Surat Al Ikhlas 500 Kali

Situbondo – Banyak cara dilakukan Satpol PP Kabupaten Situbondo, agar para pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka dihukum membaca surat Al Ikhlas 500 kali dengan memberi bulir jagung sebagai alat menghitung.

“Dengan doa, para PSK diharapkan insaf dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sanksi ini menekankan pada hubungan dengan Sang Pencipta,” kata Kasatpol PP Pemkab Situbondo Agung.

Sanksi ini, seperti dilansir Okezone, dijatuhkan kepada 12 PSK yang berhasil ditangkap di beberapa hotel melati dan warung remang-remang pada Jumat, 27 September 2013.

Selain diminta mengaji, mereka juga dikalungi kertas bertuliskan nama, profesi, tempat tinggal, dan lamanya mereka beroperasi sebagai PSK.

Para PSK tersebut diperbolehkan pulang, setelah diberi arahan dan motivasi oleh Kasatpol PP untuk tidak lagi menjajakan diri. (onk/ahay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network