Hukum Gerebek PSK dalam Islam

Bagi yang membaca sedikit saja ayat-ayat al Qur’an, atau pernah mengaji sedikit waktu saja, pastilah memahami bahwa Tajassus (mencari cari kesalahan dan membuka aib orang lain) adalah Haram.

Ayat 12 surat al-Hujurat jelas melarang at tajassus.

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱجۡتَنِبُوا۟ كَثِیرࣰا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمࣱۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا یَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَیُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن یَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِیهِ مَیۡتࣰا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابࣱ رَّحِیمࣱ﴾

Tajassus adalah meneliti aib dan mengungkap rahasia orang lain agar terbuka di hadapan khalayak. Tajassus adalah dilarang agama dan haram hukumnya.

Bahkan menurut al-Ghazali, pelaku tajassus apalagi terhadap kemaksiatan orang lain, dosanya dua kali lipat. Dosa karena mengintip dan dosa karena menyebar.

Perzinahan memang dilarang keras oleh agama dan diancam hukuman yang berat. Namun Allah Maha Pengasih dan Penyayang. Ia selalu membuka pintu taubat kepada siapapun dan kapanpun. Bisa jadi saat ini berdosa, tetapi sehari, sebulan, setahun kemudian ia menjadi baik.

Sebaliknya, saat ini shaleh, baik, rajin ibadah, namun sedetik, semenit, sehari, seminggu, sebulan kemudian ia menjadi jahat bahkan sangat jahat. Sebab itu Allah selalu membuka pintu taubat kapanpun bagi orang yang mendapatkan hidayah. Dan satu satunya pemilik hidayah hanyalah Allah sendiri. Allah bisa mencabut dan menanamkan hidayah dari dan kepada siapapun.

Dalam banyak Hadist, Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada siapapun yang berbuat dosa, termasuk dosa zina, agar ia menutupnya rapat-rapat. Dan hanya membuka dan mengadukannya kepada Allah. Bahkan dalam kitab-kitab fikih dikatakan bahwa orang yang telah mengaku berbuat zina, ia “disunnahkan” menarik kembali pengakuannya.

Jadi memata-matai, mengintai, dan melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga melakukan zina adalah dosa besar. Bukan hanya melawan al-Qur’an, tetapi juga melawan Hadist Nabi.

Pelaku tajassus (memata-matai dan menggrebek) perzinahan, dalam Islam dapat dijatuhi hukuman had qadaf apabila tidak ada empat saksi yang delapan matanya melihat langsung penis masuk dalam vagina.

Dalam sepanjang sejarah Islam tidak pernah ada perzinahan yang dapat dibuktikan dengan empat orang saksi. Saya yakin, tidak akan pernah terjadi, kecuali berzina liar di tengah jalan keramaian.

Mengapa saksinya harus empat? Karena Islam ingin pelaku dosa, termasuk zina, menutupnya rapat-rapat dan hanya bertaubah kepada Allah.

Membuka aib yang diperintahkan ditutup oleh Allah, seperti yang terjdi di Padang —kasus penjebakan dan penggerebekan PSK— dan juga di tempat lain, bukan hanya melanggar agama, melainkan juga melanggar huququl insan fi al islam, serta merendahkan martabat kemanusian orang lain.

Banyak cara untuk membangun moralitas, tanpa harus merendahkan. Wallahu A’lam. (*)

Terkait

Syariah Lainnya

SantriNews Network