KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Partisan dalam Pilkada

Ketua KPID Jatim A Afif Amrullah (kiri) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis (santrinews.com/kpi.go.id)

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahkan, KPID Jatim telah mengirim surat imbauan kepada 28 lembaga penyiaran yang bersiaran di Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dari 101 Pilkada serentak tahun 2017 di Indonesia, hanya Kota Batu satu-satunya daerah di Jatim yang melaksanakan Pilkada.

“Nah agar semua prosesnya berjalan lancar, KPID Jatim turut berkontribusi sesuai dengan kewenangannya, yakni di bidang pengawasan isi siaran. Jadi ini adalah early warning (peringatan dini),” kata Ketua KPID Jatim A Afif Amrullah, di Surabaya, Selasa, 27 Desember 2016.

Afif menjelaskan, peringatan dini ini dilakukan menyusul adanya kesepakatan bersama antara KPI pusat, Bawaslu dan KPU tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pilkada, yang dilakukan pada awal November lalu.

Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati bahwa siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pilkada. Pembentukan gugus tugas itu dilakukan agar pemantauan jalannya Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 nanti berlangsung efektif sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran nantinya “Žakan direkomendasikan kepada KPI, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu atau KPU,” tambah mantan redaktur Majalah AULA ini.

Dalam konteks itu, Afif meminta lembaga penyiaran agar tidak berposisi partisan terhadap salah satu pasangan calon. Sebab media memiliki andil besar dan bisa mempengaruhi dan mengarahkan opini publik melalui informasinya.

“Isi siaran yang seimbang, adil dan baik tentunya berdampak kondusif dengan jalannya Pemilukada. Bukan sebaliknya, media justru menjadi sumber kegaduhan dan memunculkan bibit konflik horizontal,” tegasnya.

Afif menjelaskan, di antara peraturan terkait Pilkada yang harus dipatuhi lembaga penyiaran adalah larangan menayangkan iklan politik di luar jadwal masa kampanye dan larangan menerima iklan dari peserta Pilkada dalam bentuk apapun.

Sebab, lanjut Afif, menurut UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU, iklan politik atau kampanye difasilitasi oleh KPUD setempat dengan menggunakan APBD kemudian KPUD bisa menentukan penayangan jumlah durasi serta memperhatikan azas keberimbangan dan keadilan. (rus/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network