Pansus Raperda Mihol, Sejalan dengan Usulan PCNU Surabaya

Surabaya – Terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol terus mengalir dari berbagai ormas. Senin, 7 Februari 2016, PCNU Kota Surabaya juga turun tangan menyoal polemik aturan pengawasan dan pembatasan mihol tersebut di komisi B DPRD kota Surabaya.

Ketua PC NU Kota Surabaya, Dr H Achmad Muhibbin Zuhri, MAg menyampaikan agar Raperda tersebut direvisi, tidak hanya melarang peredaran minuman beralkohol di supermarket maupun hypermart. Melainkan juga seluruh bar maupun tempat hiburan.

PCNU Surabaya meminta agar Surabaya harus bersih dari peredaran minuman beralkhol,” kata Muhibbin didampingi sejumlah kiai.

Kamis, 10 Februari 2016, Tim Pansus Raperda minuman beralkohol (mihol) sepakat menolak adanya peredaran di tingkat pengecer, yakni supermarket dan hypermart. Pembahasan tersebut berakhir dengan voting yang akhirnya seluruh pansus kompak menolak.

Pemandangan tersebut berbeda dengan sebelum adanya desakan dari berbagai ormas khususnya PCNU Kota Surabaya menyoal aturan peredaran mihol di kota Surabaya, khususnya pada pasal 6. Pasal tersebut membuka kemungkinan peredaran mihol di supermarket dan hypermarket.

“Pasal ini menimbulkan polemik di masyarakat luas, hingga memicu beberapa aksi massa untuk mencabut aturan tersebut,” kata ketua Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat.

Tim pansus akhirnya membahas kembali soal peredaran mihol ini, lantas melakukan voting terhadap 10 anggota Komisi B. Ada dua opsi yang ditawarkan. Opsi pertama menyetujui mencoret pasal 6, yang berisi pelarangan menjual mihol di supermarket maupun hypermart.

Opsi kedua melarang sepenuhnya peredaran dan penjualan. Hasil dari opsi diskresi tersebut, 6 anggota menyetujui opsi kedua, termasuk anggota pansus yang saat itu sepakat meloloskan aturan dalam pasal 6 .
Ketua Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat, optimis hasil keputusan ini akan disetujui oleh Gubernur Jatim, tanpa adanya revisi ulang. (rus/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network