Diskusi Publik Formula
Raperda Pilkades Bangkalan Copy Paste

Diskusi Publik tentang Raperda Pilkades di RM Ramayana Bangkalan, Senin, 2 Maret 2015 (santrinews.com/hambali)
Bangkalan – Pakar hukum dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafi’ menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diajukan pihak eksekutif serampangan atau copy paste, sehingga butuh revisi total.
“Saya melihat eksekutif mengajukan raperda pilkades sangat serampangan. Dari beberapa item saja masih perda lama, maka butuh revisi total,” kata Syafi’ saat menjadi pembicara di acara diskusi publik yang digelar Forum Pemuda Bangkalan (Formula) di RM Ramayana, Senin, 2 Maret 2015.
Selain Syafi’ hadir pula anggota pansus DPRD Bangkalan Mahmudi, dan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas Pemdes) dan pegiat LSM. Diskusi khusus membahas tentang Raperda Pilkades.
Syafi’ menyatakan, dalam raperda tersebut ditemukan produk perda yang lama yang diajukan kembali oleh eksekutif. Sejumlah item hampir sama dengan perda pilkades sebelumnya.
Dia bahkan menyebut beberapa contoh di Raperda tersebut yang ditemukan ada penyeludupan pasal tentang partisipasi pihak ketiga. “ Seperti anggaran pembiyaan pilkades pihak ketiga, padahal pilkades di biayai APBD dan APB Des,” tandasnya.
Mahmudi yang juga sekretaris komisi A DPRD Bangkalan menjelaskan bahwa anggaran pilkades ditanggung APBD dan APB Desa sesuai dengan pasal 34 ayat 6 Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014. “Prinsipnya amanat UU Pilkades dibiayai ABPD,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Formula Bangkalan Nanang Hidayat menyatakan dari hasil diskusi publik tentang Raperda Pilkades tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kajian bagi dewan. “Dari hasil diskusi ini akan direkomndasikan pada pansus DPRD Bangkalan,” katanya saat sambutan. (ham/onk)