Kasus KHR Fuad Amin

KPK Kembali Panggil Tiga Kiai Bangkalan

KHR Fuad Amin Imron usai menjalani pemeriksaan di KPK (santrinews.com/metrotv)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga kiai Bangkalan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dalam jual beli gas alam dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan KHR Fuad Amin Imron.

Mereka adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan KH Nuruddin A Rahman, Ketua MUI Bangkalan KH Syarifuddin Damanhuri, dan mantan anggota DPRD Bangkalan 2004-2009 KH Abdul Razak Hadi.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.

Pemeriksaan akan dilakukan karena tiga kiai tersebut diduga punya hubungan dengan KHR Fuad Amin. Tiga kiai itu juga dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada KHR Fuad Amin. Namun, Priharsa belum bisa memastikan sejauh mana hubungan tiga kiai itu dengan KHR Fuad Amin.

Pemanggilan ini kali kedua. Sebelumnya KPK telah memanggil mereka pada 26 Februari 2015 lalu, namun mereka tidak memenuhi panggilan. Selain mereka, KPK juga memanggil Ketua Muslimat NU Bangkalan Nyai Hj Salimah Hadi.

Kasus suap terhadap KHR Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan KHR Fuad Amin sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain terjerat kasus korupsi, Fuad Amin juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkait kasus tersebut, KPK sudah menyita uang KHR Fuad Amin sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan. (us/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network