KPK Sita Kantor Partai Gerindra Bangkalan

Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan yang disita KPK. Tampak petugas memasang plang dengan dijaga seorang polisi (santrinews.com/hambali)
Bangkalan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 18 Februari 2015, menyita kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan. Penyitaan terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka RKH Fuad Amin Imron.
Kantor DPC Partai Gerindra itu berada di Jalan KH Moh Kholil Gang 8. Selain itu, KPK juga menyita rumah baju batik di jalan Teuku Umar No 14 Rt.01/RW.03.
Penyitaan itu ditandai dengan pemberian tanda plang bertuliskan “KPK berdasarkan surat perintah nomor : spn.sita-75 01/12/2014, tggl 22 desember 2014 tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Fuad Amin.”
Proses penyitaan aset milik mantan bupati Bangkalan dua periode di kantor DPC Gerindra oleh lima anggota penyidik KPK itu berlangsung sekitar 30 menit. Dengan dijaga aparat kepolisian, penyitaan tersebut sempat menyita perhatian para pengendara yang melintas.
Selah satu warga setempat Siti Mazida tidak menduga kalau kantor DPC Gerindra adalah milik RKH Fuad Amin Imron. Pasalnya, sebelum dipakai kantor Gerindra, rumah itu ditempati sebagai kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bangkalan. “Saya tidak tahu milik pak Fuad Amin,” ujarnya.
Ditambahkan Mazida, setiap melewati depan kantor DPC Gerindra, Ia sering melihat ada penghuninya dan sering ramai kegiatan. “Biasanya kalau lewat sering banyak orang,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset milik RKH Fuad Amin yang berada di Bangkalan, Surabaya, Bali, dan Jakarta dengan nilai total sekitar Rp200 miliar.
Waktu itu beberapa aset belum dihitung nilainya, karena selain 10 unit mobil juga ada dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen. (mam/onk)