PCNU: Perda Larangan Mihol di Surabaya Harga Mati

Para Pengurus NU Kota Surabaya berfoto bersama usai Musyawarah Kerja pada bulan lalu (santrinews.com/ist)

Surabaya – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengecam keras penolakan hasil Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Raperda Mihol) oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. Penolakan tersebut disinyalir sebagai bagian dari proses permainan yang melibatkan pihak-pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran mihol.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya Dr H Achmad Muhibbin Zuhri menilai anggota Banmus dan anggota DPRD yang tidak ingin menindaklanjuti keputusan pansus sebagai sikap politik Immoral.

“Mereka kelihatannya melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran Miras. Ini politik immoral, mengabaikan nilai-nilai moral dalam berpolitik,” ujarnya, di Kantor PCNU Surabaya, Rabu, 13 April 2016.

Muhibbin menduga ada persekongkolan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peredaran miras dengan orang-orang dalam DPRD. “Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran miras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda surabaya akibat peredaran miras,” lanjutnya.

Doktor lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya ini menambahkan penjegalan raperda pelarangan total mihol ini sudah mulai kelihatan sejak pansus memutuskan tekad tersebut. Hal tersebut diketahui setelah kedatangan rombongan para ulama dari PCNU Kota Surabaya, pansus akhirnya mengubah arah pembahasan raperda mihol, dari yang semula pembatasan dan pengendalian mihol menjadi pelarangan.

“Ada 6 orang dari 10 anggota pansus penyetujui pelarangan total peredaran mihol, sedangkan 4 diantaranya tidak bergeming pada pelarangan di supermarket dan hipermart saja. Akhirnya, pansus memutuskan pelarangan total,” ujarnya.

NU Surabaya menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol tersebut didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba dan mihol. “Namun kini nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tidak menindaklanjuti hasil Pansus,” tegasnya.

Untuk itu, PCNU Kota Surabaya akan menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD yang dinilai pro-peredaran miras. “Kami akan menggerakkan pemberian sanksi moral kepada pihak2 yang tidak sensitif terhadap keinginan warga surabaya untuk membebaskan kotanya dari peredaran Narkoba dan Miras”. Imbuhnya.

Sebelumnya, NU Kota Surabaya sangat intens mengawal terwujudnya Perda larangan minuman beralkohol. Para pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya melakukan pertemuan dengan panitia khsusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya guna menyampaikan aspirasi agar Surabaya terbebas dari peredaran minuman keras dan Narkoba.

Dalam pertemuan tersebut pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua pansus mengindikasikan melarang.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol golongan A. Sehingga, daerah leluasa membuat perda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. (rus/jaz)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network