Aceh Akan Berlakukan Perda Ngangkang di Motor Bagi Perempuan

Aceh, SantriNews.com – Pemerintah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berencana
menerapkan larangan duduk mengangkang di atas sepeda motor bagi wanita
yang dibonceng. Hal itu sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di
Aceh.

Direncanakan pekan depan pemerintah akan melakukan sosialisasi pada masyarakat.

“Pemerintah hanya mempertahankan budaya dalam masyarakat
yang akan hilang,” kata Suaidi Yahya, Walikota Lhokseumawe, Rabu
(2/1/2013).

Menurut Suaidi, pihaknya belum memastikan bentuk aturan yang akan
diberlakukan itu. Sebelumnya, ia akan berkonsultasi dengan berbagai
pihak termasuk ulama. Usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang
akan ditetapkan.

“Dalam beberapa minggu ke depan akan ada imbauan pada masyarakat di desa-desa,” papar Suaidi.

Lebih jauh Suadi menjelaskan, larangan duduk mengangkang tersebut
hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang perempuan yang duduk
dibelakang juga dilarang memakai celana panjang.

“Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” tegasnya lagi.

Peraturan ini nantinya akan melarang wanita yang dibonceng sepeda
motor untuk duduk ngangkang menghadap ke pengemudi. Menurut perda ini,
nantinya wanita yang dibonceng harus duduk menyamping.

Hal ini memang tak sesuai dengan keselamatan berkendara terutama bagi penumpang, apalagi bagi pengemudi, posisi tersebut akan
menyulitkannyadalam menjaga keseimbangan

Perda inipun mendapat banyak tentangn dari masyarakat. Guru Besar
Ilmu Fiqih Fakultas Syriah IAIN Ar Ranirry, Al Yasa’ Abubakar,
menyatakan dalam Islam tidak ada aturan perempuan harus pakai rok dan
laki-laki memakai celana panjang. Menurutnya laki-laki saja memakai
sarung dan bentuknya menyerupai rok.

“Tidak ada aturannya itu (perempuan pakai rok,red), kecuali memakai ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh,” tegasnya.

Menurut Ranirry, dalam hadispun dinyatakan jangan sampai orang sulit membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Pengamat Sosial dan Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai, terkait permasalahan Islam dan budaya, pasti
menimbulkan banyak pro dan kontra. Namun, Devie menganggap aturan
tersebut biasa dilakukan di setiap negara sesuai dengan otonomi atau
desentralisasi daerah.

“Bicara soal syariat Islam pasti banyak perdebatan, itu karena
Alquran yang diinterpretasikan oleh pemerintah Aceh, dalam konteks
negara itu biasa. Di Amerika juga punya kekuasaan aturan, di tiap negara bagian atau desentralisasi, perkawinan sesama jenis misalnya boleh,”
jelasnya di Depok, Sabtu (5/1/2013) malam.

Selama tak merugikan kepentingan umum, kata Devie, tak akan menjadi
masalah dengan kebijakan tersebut. Devie juga yakin Pemerintah Aceh
pasti sudah melakukan banyak kajian disertai evaluasi nantinya.

“Nantinya kan bisa diamandemen kalau ada yang tak disepakati, selama
rakyatnya setuju sah–sah saja, kalau dilihat akan berjalan baik bahkan
bisa dteladani oleh daerah lainnya, toh tidak sampai ada kalangan
masyarakat di sana yang menentang, ini kan terkait dengan kearifan
lokal,” tegasnya.

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network