Din Syamsudin: Perda Ngangkang Bukan Syariat Islam

Jakarta, Santrinews.com -Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din
Syamsudin menilai Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Lhokseumawe
Aceh yang melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda
motor tak berkaitan dengan ajaran agama.


“Saya kira rujukannya lebih ke adat ketimbang agama,” ujar Din kepada wartawan, Selasa (8/1), di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Din menyatakan, Pemerintah Kota Lhokseumawe semestinya mengkaji terlebih
dahulu dasar rujukan atas perda yang mereka keluarkan. Hal ini agar
perda tidak menimbulkan kontroversi dan bahkan resistensi di masyarakat. “Harusnya dikaji mendalam,” katanya.

Menurut Din saat ini
kebiasaan hidup manusia berubah dengan cepat seiring modernisasi zaman.
Kondisi ini membuat hal yang bersifat etis dan tak etis menjadi bias.
“Mengangkang dan tidak mengangkang mana pertimbangan yang lebih baik,”
katanya.

Perda larangan duduk mengangkang sebaiknya tidak perlu
dibesar-besarkan. Din khawatir isu ini akan dikaitkan dengan ajaran
agama Islam. Padahal duduk tidak mengangkang belum tentu lebih Islami.
“Yang mengangkang juga tak berarti tidak agamis,” ujarnya.

Terkait

Fokus Lainnya

SantriNews Network