PKS Dukung Pengesahan Qanun Jinayah

Dukungan terhadap pengesahan Qanun Jinayah disampaikan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh. Ketua PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin MA, mengharapkan Raqan Jinayah dan Raqan Hukum Acara Jinayah masuk dalam Prolega DPRA tahun 2013. 

“Prolega 2013 harus memasukkan rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah dalam prioritas supaya penerapan syariat Islam di Aceh tidak jalan di tempat,” kata Ghufran yang merupakan anggota Badan Legislasi DPRA.

Menurutnya, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang hukum acara jinayah, penerapan Syariat Islam selama ini mengalami kendala, karena aturan hukumnya belum jelas, misalnya dalam melakukan penahanan dan penangkapan pelaku pelanggaran syariat Islam.

“Tanpa adanya hukum acara jinayah, pelanggar syariat Islam tidak bisa diproses dengan baik, sehingga tidak heran ada pelanggar syariat yang sudah divonis bersalah melarikan diri saat hendak dieksekusi,” tambah Ghufran.*

Terkait

Fokus Lainnya

SantriNews Network