Pemkot Lhokseumawe Resmikan Larangan “Ngangkang”

Lhokseumawe, SantriNews.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan
meresmikan larangan mengangkang saat berboncengan di motor bagi
perempuan dengan membuat surat edaran. Surat itu akan diedarkan ke
seluruh desa di Lhokseumawe.

“Sejauh ini surat edaran itu sudah
ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara
resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar,
saat di hubunggi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.

Dasni
menerangkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh kantor kepala
desa yang ada di Lhoseumawe itu merupakan langkah awal sosialisasi.
Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi melalui
baliho dan spanduk.

“Untuk tahap sosialisasi ini akan berlangsung tiga bulan ke depan. Kemudian kita baru akan menindak atau memberikan
sanksi terhadap warga yang melanggar. Tentunya akan ditindak oleh
petugas WH dan Satpol PP Kota Lhokseumawe” sebut Dasni.

Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Dasni, mengimbau kepada seluruh warga Lhokseumawe,
khususnya kaum perempuan untuk menaati larangan itu. Sehingga
implementasi Qanun Aceh No 5 Tentang penerapan Syariat Islam secara
Kaffah tetap berjalan khususnya di Lhokseumawe.

Ia menambahkan,
larangan itu tidak bertujuan untuk mendiskriminatifkan kaum perempuan.
Larangan itu untuk mengembalikan marwah adat istiadat dan budaya Aceh
yang kental dengan budaya agama dalam hal kesopanan.

“Yang jelas MPU, MAA dan DPRK Lhokseumawe mendukung penuh terhadap dikeluarkannya
surat edaran tersebut. Kita harap bagi yang protes harus dipahami dulu,
ini bukan perda maupun qanun, ini hanya seruan bersama sesuai tuntutan
Syariat Islam di Aceh “ tandas Dasni.

(trq/trq)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network