Kontroversi Larangan Jilbab Polwan
Polri Akhirnya Cabut Larangan Jilbab Polwan

Polwan berjilbab (arrahmah/santrinews)
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengakomodasi kritik masyarakat terkait larangan perempuan polisi mengenakan jilbab. Larangan berjilbab bagi perempuan polisi segera diubah.
Perkembangan terbaru atas kebebasan berbusana perempuan polisi yang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap dijuluki sebagai polisi wanita atau polwan itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Polri menurut Boy Rafli Amar, akan mengevaluasi dan meninjau kembali soal larangan berjilbab bagi perempuan polisi. Evaluasi tersebut, menurut ia, akan berisi aturan-aturan yang mengakomodasi dan memperbolehkan perempuan polisi mengenakan jilbab seperti yang saat ini sudah dilakukan secara khusus untuk perempuan polisi yang bertugas di Polda Aceh.
Saat ini, tim yang mendapat tugas dari Kapolri menurut Boy, sedang membahas soal evaluasi dan revisi atas kasus yang disebut-sebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan ajaran agama tersebut. “Pada prinsipnya kalau pakai pakaian biasa berpulang pada masing-masing dan diberi kelonggaran tapi itu kalau tidak sedang dinas. Sudah ada ketentuan [pakaian di saat dinas] tapi kini aturan itu sedang dievaluasi,” katanya.
Selain itu, seperti dilansir solopos.com , Polri juga merespon masukan masyarakat sehingga bisa menjadi aspirasi bagi institusi Polri, asalkan berdasarkan peraturan yang berlaku. “Namun tidak perlu seperti itu, tapi apa yang disampaikan [oleh perempuan polisi], bisa jadi bahan masukan bagi institusi Polri,” ujar Boy saat ditanya apakah Polri perlu melakukan survei kepada para perempuan polisi terlebih dahulu sebelum melakukan revisi.
Aturan bagi perempuan polisi untuk mengenakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.