Haji-Umrah
Pemerintah-DPR Pertimbangkan Larangan Haji Lebih Sekali
Jakarta – Daftar antrean haji Indonesia semakin panjang. Pengurangan jatah hingga bertambahnya penduduk membuat masyarakat harus menunggu puluhan tahun untuk ke Tanah Suci. Sebab lain adalah makin panjangnya daftar tunggu dianggap karena banyaknya jamaah yang berhaji lebih dari satu kali.
Saat rapat dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, anggota Komisi VIII DPR RI, Hamka Haq, menyarankan moratorium atau larangan bagi masyarakat yang sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk berhaji lagi.
“Apakah seharusnya ada moratorium bagi yang sudah pernah haji, dan Fraksi PDIP siap untuk membekingi Kemenag soal itu. Moratorium bagi mereka yang sudah haji tidak bisa lagi mendaftar, demi kemaslahatan umat,” kata Hamka di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Menanggapi usulan ini, Lukman mengatakan bahwa tahun ini 98,4 persen jamaah yang pertama kali berhaji. Sisanya adalah jamaah yang berhaji lebih dari sekali.
Menurut Lukman, pihaknya sejak awal ingin agar 100 persen jamaah yang berangkat baru pertama berhaji. Namun, pihaknya terbentur regulasi jika melarang masyarakat yang ingin berhaji kembali.
“Kami ingin 100% yang belum berhaji, kalau tidak ada landasan hukum kami bisa di-PTUN-kan. Ini dijamin konstitusi juga, kami sedang menyusun regulasi, pluritas bagi yang belum berhaji punya payung hukum,” sebutnya.
Sekaligus, Lukman juga membantah ada jamaah yang dikhususkan dan bisa berkali-kali berangkat haji. “Tidak benar ada jamah yang bisa berhaji setiap tahun. Kalau ada, saya ingin dapatkan datanya, bagi kami itu berharga. Kekurangan sistem kami,” sebutnya. (us/okezone)