Haji-Umrah

Haji Lebih Sekali Hukumnya Ghasab Hak Kuota Muslim Lain

Jemaah Haji Indonesia (santrinews.com/dok)

Yogyakarta – Perilaku sebagian muslim Indonesia yang berhaji lebih dari satu kali menjadi pembahasan dalam forum bahtsul masail pra muktamar NU yang digelar di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, 28-29 Maret 2015 lalu.

Sejumlah kiai peserta forum tersebut menyebut kewajiban haji hanya sekali, sehingga kedua dan ketiga masuk kategori sunnah. Tetapi, jika haji kedua, ketiga dan seterusnya dilakukan dengan mengambil hak muslim lain untuk dapat berhaji, maka hal itu dihukumi haram.

Hukum itu didasarkan pada pandangan perilaku ghasab. Sehingga, mereka memandang ibadah haji lebih dari sekali telah merampas secara nyata hak kuota muslim lain.

“Secara moral orang yang berhaji dua kali mencederai muruah (harga diri)-nya karena menghamburkan harta (isrof),” ujar Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Muzammil, seperti dilansir NU Online, Jumat, 3 April 2015.

Di samping itu, Kiai Muzammil mengutip pendapat Imam Al Ghozali dalam Ihya Ulumiddin yang menyatakan orang yang berhaji lebih dari sekali termasuk terpedaya. Alasannya, orang yang bersangkutan lebih mengutamakan infaq untuk berhaji berkali-kali sementara ia meninggalkan tetangganya dalam keadaan lapar.

Muzammil pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip perkataan Ibnu Masud RA: “Di akhir zaman banyak orang haji tanpa sebab.” Atas hal itu, ia mendesak Dirjen Haji Kementerian Agama untuk membuat aturan penundaan keberangkatan bagi mereka yang sudah pernah berhaji.

Lebih lanjut, Muzammil menghimbau agar para jamaah yang sudah pernah berhaji menunda pendaftaran. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan ibadah haji bagi Muslim yang belum menunaikannya.

“Alangkah baiknya ia mengalokasikan dananya untuk kesejahteraan tetangga di sekitarnya,” ungkap dia. (shir/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network