Inilah Isi Surat Edaran Larangan Ngangkang

Seperti diketahui, sejak  7 Januari 2012 Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi
Yahya secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perempuan
dewasa duduk mengangkang saat dibonceng menggunakan sepeda motor.

Berikut isi surat edaran bernomor 002/2013 yang terkait dengan larangan Ngangkang:

Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai budaya dan
adat istiadat masyarakat aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara
terbuka, maka dengan ini Pemerintah menghimbau kepada semua masyarakat
di wilayah Kota Lhokseumawe, agar:

1. Perempuan dewasa yang
dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim,
suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang
(duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di
atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya,
dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan
dan/atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat
istiadat masyarakat Aceh.

3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak
menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat
islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.

4. Kepada seluruh
keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga
swadaya, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya
serta kepada semua lapisan masyarakat.

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network