Virus Corona

Surat Edaran Menag: Shalat Tarawih di Rumah, Shalat Idul Fitri Ditiadakan

Presiden Jokowi melaksanakan shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018 (santrinews.com/istimewa)

Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H untuk mencegah serta mengurangi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2020.

Satu poin dari Surat Edaran bernomor 6 tahun 2020 itu adalah mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut.

Tak hanya tarawih, Razi turut menginstruksikan agar prosesi sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata dia.

Selain itu, Razi juga mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Razi.

Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.

Tak hanya mengatur ibadah di bulan Ramadan, Surat Edaran itu juga mengatur kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya takbiran keliling ditiadakan. Kegiatan takbiran disarankan cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.

Begitu juga pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan disarankan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” ujarnya. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network