Umrah-Haji

Resmi, Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Petugas saat membersihkan lantai Masjidil Haram setelah mewabahnya virus corona di Makah, Arab Saudi, pada 3 Maret 2020 (santrinews.com/reuters)

Jakarta – Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Keputusan ini diambil karena pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi belum berakhir.

“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII DPR terkait keputusan tersebut.

Indonesia pada tahun 2020 ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dengan demikian, ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada 2020.

Sedianya jika haji jadi dilaksanakan, kloter pertama dari jemaah haji asal Indonesia akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Pemerintah Indonesia sebelumnya memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun 2020 ini. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April bagi Arab Saudi.

Namun hingga 29 April, Arab Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

Presiden Joko Widodo lantas menelepon Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meminta kepastian pemberangkatan jemaah haji.

Fachrul sempat menyebut pemerintah Arab Saudi mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal ini yang membuat pemberangkatan haji ditunda.

Persiapan sudah terpantau sejak Sabtu, 17 Mei 2020 lalu. Fachrul mengatakan, dari pantauan pihaknya terlihat sudah ada pendirian tenda-tenda untuk jemaah haji di Arafah.

Arab Saudi sendiri telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah. Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan corona yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid.

Aturan ketat itu antara lain pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, memakai masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai 2 meter.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa, 2 Juni 2020, jumlah pasien positif corona di Arab Saudi ada sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal akibat corona tercatat ada 525 orang. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network