Perjudian Terselubung Kolam Pancing Disorot MUI Jombang

Suasana di salah satu kolam pemancingan. (dok. santrinews.com/jurnalasia)

Jombang — Semakin banyaknya warga yang menggelar lomba mancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Jombang Jawa Timur, direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pasalnya dalam proses lomba, peserta yang keluar sebagai pemenang tidak mendapat hadiah berupa ikan, melainkan uang tunai.

Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengkaji fenomena yang berkembang di masyarakat itu. “Keluhan dari tokoh masyarakat di Jombang terkait hal itu sudah kami dengar sejak lama. Memang masih ada tafsir lain dalam kontek permasalahan itu,” katanya, Senin, 23 Nopember 2015..

Unsur judi dalam perlombaan mancing memang bisa diraba.Semisal ada 50 peserta, setiap peserta yang mendaftar diminta mengeluarkan biaya Rp 100 ribu. Lomba berjalan, pemenang mendapat hadiah dengan total jumlah uang dari beberapa peserta yang mengikuti lomba. Apalagi setelah memenangkan lomba, peserta dilarang membawa ikan hasil memancing.

“Kalau diliat dari konteksnya, di sini lomba mancing hanya menjadi sarana memperoleh sesuatu. Ini masuk ke dalam maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,,” paparnya.

Lebih lanjut, saat ini komisi fatwa tengah mengurutkan pemikiran dan dalil, untuk kemudian menjadi dasar ilmiah menentukan fatwa. “Jika ada unsur judi, kami akan keluarkan fatwa terkait permasalahan itu. Setelah itu akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (nabil/ti)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network