Sah! KH Hafidzi Syarbini-KH Pandji Taufiq Pimpin PCNU Sumenep 2020-2025

Ketua PCNU Sumenep masa khidmat 2020-2025 (santrinews.com/mahrus)

Sumenep – KH Hafidzi Syarbini dan KH A Pandji Taufiq resmi mengemban amanah sebagai Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sumenep masa khidmat 2020-2025.

Mereka terpilih dalam Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) Sumenep, yang berlangsung di Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin, Gapura. Konferensi berakhir tepat pada pukul 01.40 WIB, Senin dini hari, 28 September 2020.

Sidang pleno pemilihan dipimpin KH Ahsanul Haq dan H Rasidi sebagai sekretaris dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Baca juga: Tentukan Nakhoda NU Sumenep dengan Istikharah, Bukan Bentuk Tim Sukses

Pemilihan rais dan ketua diawali dengan penentuan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Mula-mula Kiai Ahsanul Haq sebagai pimpinan sidang membacakan hasil tabulasi tim AHWA usulan dari perwakilan MWCNU dan PRNU.

Hasilnya ada sembilan nama yang muncul sebagai tim AHWA, yakni KH Hafidzi Syarbini (269 suara), KH Ramdhan Siraj (202 suara), KH Thoifur Ali Wafa (145 suara), KH Abd A’la Basyir (79 suara), dan KH Amiruddin Jazuli (77 suara), KH Taufiqurrahaman FM (70 suara), KH Abdullah Khalil (65 suara), Khalilullah MZ (59 suara), dan KH Munif Zubairi (53 suara).

Dari 9 nama itu dipilih 5 nama sesuai rangking perolehan suara tertinggi. Namun, karena nama kedua, ketiga, keempat, ketujuh, dan kedelapan tidak hadir, maka sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pada Muktamar NU di Jombang 2015 lalu, suara terbanyak yang ada di bawahnya naik menggantikan posisi yang tidak hadir.

Akhirnya pimpinan sidang memutuskan KH Munif Zubairi dan KH A Pandji Taufiq untuk menggantikan nama yang tidak hadir.

Lima tim AHWA itu kemudian melakukan musyawarah dengan dipimpin KH Amiruddin Jazuli dan bersepakat memutuskan KH Hafidzi Syarbini sebagai Rais Syuriah PCNU Sumenep masa khidmat 2020-2025.

Sedangkan KH Pandji Taufiq terpilih secara aklamasi setelah KH A Busyro Karim gagal lolos ke tahap pemilihan karena terbentur aturan rangkap jabatan politik, yakni sebagai Bupati Sumenep dan Ketua Dewan DPC PKB Sumenep.

Pimpinan sidang Kiai Ahsanul Haq menjelaskan, jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, menteri, DPR dan DPD.

Baca juga: KH Hasyim Muzadi: Moderasi Kunci Ketahanan Bangsa

Pada tahap pencalonan muncul beberapa nama, yakni Kiai Busyro Karim memeroleh 135 suara, Kiai Pandji Taufiq 116 suara, Kiai A Dardiri Zubairi 26 suara, Kiai Imam Hendriyadi 18 suara, Kiai Chairul Anam 4 suara, dan 6 kandidat lainnya masing-masing mendapatkan satu suara.

Sesuai Peraturan Tata Tertib pasal 21 ayat 4 yang telah disepakati dan diputuskan pada sidang pleno sebelumnya, seseorang dinyatakan sah sebagai calon apabila mendapat dukungan minimal 75 suara dari total 314 suara. Dari jumlah ini 9 suara absen. Dengan demikian, hanya Kiai Busyro dan Kiai Pandji yang lolos ke tahap pemilihan.

”Sesuai jumlah suaranya hanya dua orang yang memenuhi syarat masuk tahap pemilihan. Kiai Busyro dan Kiai Pandji,” kata Ahsanul Haq.

Namun, sesuai tata tertib yang disepakati bahwa calon ketua di lingkungan NU tidak boleh merangkap dengan jabatan politik, maka Kiai Busyro dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap pemilihan.

”Melihat tata tertib yang telah disepakati bersama, maka Kiai Busyro Karim dinyatakan gugur demi tata tertib ini, sehingga yang berhak maju ke tahap berikutnya adalah Kiai Panji Taufiq,” tegasnya.

Dengan demikian, Kiai Pandji ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua PCNU Sumenep untuk periode ketiga. Kiai Pandji mulai memimpin NU Sumenep hasil konferensi di Pondok Pesantren Mathaliul Anwar, Pangarangan Sumenep, pada 28-29 Mei 2010 lalu. Ia kembali terpilih untuk periode kedua pada konferensi tahun 2015 di Pragaan. (rus/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network