Santri Tuntut Pemkab Blitar Cabut Izin Tambang
BLITAR – Aktivitas pertambangan batu kapur di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dikeluhkan para santri Madrasah Anharul Ulum yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tambang. Aktivitas alat berat yang menimbulkan suara dan getaran keras dinilai mengganggu proses belajar mengajar santri.
Bersama pengurus madrasah, para santri beramai-ramai berunjuk rasa mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar. Massa berlatar belakang warga pesantren ini menuntut pemkab mencabut izin sekaligus menutup tambang. “Tutup tambang sekarang juga,” kata Murtanto selaku korlap aksi, Selasa, 12 April 2016.
Tambang yang dikelola CV Mojo Agung sudah beroperasi selama dua tahun. Tidak tahu bagaimana prosesnya, pemilik modal tiba-tiba sudah mengantongi seluruh syarat perizinan. Informasi yang berkembang, terbitnya syarat izin diduga tidak lepas dari praktik kongkalikong antara oknum pembuat kebijakan dengan pemilik modal.
Menurut Murtanto, pihaknya memberi deadline waktu 2 × 24 jam kepada Pemkab Blitar agar berani bersikap tegas. Hal itu mengingat bukan pertama kali menyampaikan keluhan. Jika memang tidak ada tanggapan, massa siap menutup tambang sendiri.
Sebab warga tidak pernah gentar meskipun harus menghadapi keganasan preman tambang. “Sebab selama ini pemerintah sepertinya tidak begitu menanggapi aspirasi warga,” katanya.
Selain berorasi dan membentangkan poster bernada hujatan, massa juga melakukan aksi teatrikal. Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar Mujianto membenarkan bahwa pihak CV sudah mengantongi izin tambang.
Terkait tuntutan warga menutup aktivitas tambang karena dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan, Mujianto mengatakan, akanlebihduluberkoordinasidengan dinas terkait dan meninjau ke lapangan. “Kami akan croos chek lapangan apakah situasi di lapangan sesuai dengan tuntutan warga. Kita berjanji akan mencari solusi secepatnya dan sebaik baiknya,” ujarnya. (shir/sindo)