Muktamar Ke-34 NU 2021
Sikap Mayoritas PCNU di Jawa Timur: Muktamar NU Wajib Digelar Tahun 2021

Surabaya – Perhelatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang semula dijadwalkan pada 2020 lalu, harus diundur karena Pandemi Covid-19 terjadi di dunia dan Indonesia.
Mundurnya Muktamar ke-34 NU diputuskan melalui Konferensi Besar (konbes) PBNU yang dilaksanakan secara virtual pada September 2020 lalu, diundur pada Oktober 2021.
Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pelaksanaan hingga Oktober ini, sehingga PWNU Jawa Timur akan mengusulkan waktu pelaksanaan Muktamar NU akhir tahun 2021. Usulan ini merupakan hasil keputusan rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PWNU Jawa Timur pada Selasa, 14 September 2021.
“Ini keputusan resmi yang akan diperjuangkan PWNU Jatim pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU pada 25 September mendatang,” kata KH Anwar Iskandar, Wakil Rais PWNU Jawa Timur.
Menyikapi itu, mayoritas PCNU di Jawa Timur mendukung dengan tegas sikap PWNU Jawa Timur. “Muktamar fardu ain harus dilaksanakan tahun ini,” kata KH Ali Makki Zaini, Ketua PCNU Banyuwangi saat dikonfirmasi.
Gus Makki, sapaan akrabnya, mengatakan jangan sampai penundaan ini akan mengorbankan organisasi. “Soal mekanisme pelaksanaannya terserah, bisa hybrid, zonasi perwilayah atau seperti muktamar Jombang tidak satu lokasi,” lanjutnya.
Gus Makki menegaskan pengambilan keputusan PWNU Jawa Timur selalu identik dengan hasil Musyawarah PCNU se Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto beberapa hari lalu.
Sedangkan KH Taufik Hasyim, Ketua PCNU Pamekasan mengatakan penundaan Muktamar akan berakibat amburadulnya administrasi. Banyak PCNU hingga sekarang belum di-SK oleh PBNU sehingga itu berdampak pada administrasi lain. Misalnya, seperti LP Maarif tidak bisa mengeluarkan SK kepala sekolah karena PCNU-nya belum ada SK PBNU.
“Tanda tangan kepala sekolah sangat dibutuhkan, misalnya, untuk keperluan surat. Yang lebih fatal lagi kalau tanda tangan ijazah. Ini kan sudah tahun ajaran baru, banyak ijazah belum bisa ditandatangani oleh kepala sekolah lantaran belum di-SK oleh PCNU, sedangkan PCNU belum di-SK oleh PBNU,” tegas Gus Taufik.
Itu masih LP Maarif. Belum perguruan tinggi di bawah PBNU, banyak para rektor juga belum mendapatkan SK dari PBNU, sehingga belum bisa mengeluarkan ijazah atau tandatangan lain.
Hal senada disampaikan KH Muhamad Fatchulloh Sholeh, Ketua PCNU Trenggalek. Menurut dia, penundaan Muktamar bagian dari tidak mendidik generasi dan menyalahi aturan organisasi. “Tahun ini wajib muktamar digelar dengan cara apa pun. Dan kepesertaan bisa diatur yang terpenting menjalankan prokes dengan ketat,” lanjut kiai yang akrab disapa Gus Loh ini.
Selain administrasi organisasi, umat dan warga NU sudah menunggu keputusan muktamar soal isu-isu nasional.
“Jangan sampai kepercayaan warga NU luntur hanya karena penundaan muktamar yang selalu mengeluarkan keputusan yang selalu ditunggu masyarakat NU di bawah,” pungkas Gus Loh. (red)