Muktamar Ke-34 NU 2021

Polemik Muktamar NU: Kehormatan Bagi yang Berhak

Menyikapi polemik tarik ulur sekitar pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama tahun 2021 di Lampung, penulis ingin mencoba mendudukkan persoalan ini secara obyektif sesuai aturan hukum tertinggi organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Sejak didirikan pada 1926 sebetulnya NU telah mengukuhkan diri untuk berada di bawah komando para ulama. Hal itu terlihat dari nama organisasi yakni ‘Nahdlatul Ulama’ yang berarti ‘Kebangkitan Ulama’.

Hadratussyeikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai pendiri NU dikukuhkan sebagai Rais Aam pertama bergelar ‘Rais Akbar NU’. Kemudian secara bergantian Rais ‘Aam dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan figur yang paling dihormati di kalangan NU.

Struktur kepengurusan di NU bisa dibilang agak berbeda dengan organisasi lainnya. Jika diartikan secara gamblang, maka NU memiliki dua ‘Ketua Umum’ dengan adanya posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum itu sendiri. Bagaimana bisa?

Rais ‘Aam (atau kadang ditulis Rais Am) diambil dari bahasa Arab yang berarti Ketua Umum, tetapi dalam tradisi NU, Rais Aam dipakai sebagai jabatan kepala pemimpin lembaga tertinggi Majelis Syuriyah yang beranggotakan para Kiai besar NU. Sementara itu Ketua Umum lebih pada tanfidziyah (pelaksana) yang beranggotakan pengurus seperti organisasi lainnya.

Sebenarnya Rais Aam adalah pemimpin tertinggi dan ketua umum yang sebenarnya dalam tradisi NU. Namun ketika NU bermetamorfosis sebagai partai politik tahun 1955, peran Ketua Umum (tanfidziyah) menjadi jauh lebih menonjol bahkan sangat populer mengalahkan Rais Aam.

Secara umum hukum organisasi tertinggi adalah AD/ART. Didalam Anggaran Dasar NU Bab VII pasal 14 ayat 3 disebutkan jelas bahwa; Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama. Selanjutnya dalam Pasal 58 ART ayat 1 A, disebutkan bahwa kewenangan Rais Aam adalah: Mengendalikan kebijakan umum organisasi.

Dari sini jelaslah bahwa pengambilan keputusan Muktamar seharusnya diserahkan kepada Rais Aam selaku pemimpin tertinggi di organisasi NU. Rais Am memiliki kewenangan tertinggi dalam Mahkamah Ishlah Nahdlatul Ulama untuk menyelesaikan sengketa internal organisasi karena dalam AD/ART tidak dikenal istilah Majlis Tahkim.

Maka sesuai mekanisme organisasi penulis berpendapat seyogyanya keputusan maju mundur pelaksanaan Muktamar NU dikembalikan pada tugas dan wewenang Rais Am bersama para rais syuriah melalui rapat pimpinan PBNU agar tidak terdapat dualisme kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama. (*)

Surabaya, 21 Nopember 2021

Dr KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.

Terkait

Fikrah Lainnya

SantriNews Network