Fenomena LGBTI, Hak yang tidak Berhak

Oleh: Muhammad Yaufi

LGBTI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks) adalah sebuah organisasi yang sederhanya bisa dikatakan sebagai wadah para pengasih, penyayang, dan pencinta sesama jenis. Organisasi yang melindungi, menaungi, dan memperbolehkan praktek percintaan sesama jenis. Sedih merasakannya miris mendengarkannya.

Tapi mau bagaimana pun ini sudah terjadi. Tidak sedikit yang telah mengesahkan, bahkan, dan memberi bantuan berupa dana demi kemaslahatan organisasi ini. Maslahat para pecinta sesama jenis. Maslahatkah? Maslahat menurut mereka. Contoh riil apa yang terjadi di Vietnam 2013 lalu. Sebuah pernikah sesama jenis yang disahkan dan memperoleh tempat tersendiri di mata hukum.

Begitu juga di Amerika Serikat yang baru-baru ini telah mendukung dan melegalkan organisasi ini, bahkan dukungan diberikan oleh para tokoh agamis terpandang gereja katolik dan protestan. Mahasiswa pun yang sangat diharap peranya dengan akal dan semangat juangnya juga ikut peran mendukung. Awalnya memang tidak setuju, tapi setelah diadakan perdebatan dengan pihak LGBTI akhirnya ikut memberi dukungan.

Entah mengapa ini bisa terjadi di negara-negara maju itu, apakah benar berangkat dari hati nurani, bujukan, rayuan, atau alasan lain tidak ada yang bisa memastikan. Jelasnya hal ini sangat aneh, lucu, menggelitik, dan menyedihkan sekali. Suami beristrikan seorang laki-laki untuk saat ini legal dan sah.

Alasan atau argumen yang mereka ambil sebagai dalih adalah HAM (Hak Asasi Manusia). Perasaan cinta dan suka pada sesama jenis bahkan sampai mempersuntingnya sebagai pasangan merupakan sebuah Hak mereka yang tidak boleh diganggu.

Sulit memang ketika berbicara Hak. Ketika Hak sudah dipegang teguh dan dituntut penuh segala cara akan dijalani guna memenuhi sebuah Hak. Sifat fanatik dan ideologis yang berlebihan telah memainkan peran disana. Ketika iti terjadi, seseorang sulit dikendalikan.

Tapi sebelumnya, tidaklah salah kita kaji ulang benarkah hal semacam itu bisa dikategorikan sebuah Hak. Dan apakah semua Hak dianggap baik serta harus dipenuhi. Tentu perlu diadakan dipelajari terlebih dahulu.

Perspektif Sosial
Sebuah kasus kecil bisa kita pakai sebagai perbandingan adalah Hak anak dalam ranah keluarga. Seorang anak berhak meminta mainan, makanan, atau apapun itu pada orang tuannya. Sebagai orang tua tentu sudah merupakan kewajiban untuk dipenuhi. Namun sebagai orang tua yang baik tentu juga merupakan keharusan baginya untuk memilah mana yang baik dan buruk bagi si anak.

Dengan demikian tidak semua hak bisa didukung. Oleh karena haknya tidak dipenuhi, tentu dia marah bahkan segala upaya dilakukan sampai rela mencuri uang orang tua sendiri.

Begitu juga hampir sama dengan si anak tadi penyandang penyakit cinta sesama jenis. Mereka akan teguh pada hak mereka. Lebih lagi cinta sudah meracuni hati mereka, sulit dibendung. Bagaimana seharusnya? Sebagai pemerintah yang baik dan peduli pada nasib warganya, tentu harus diadakan pendekatan secara halus untuk memperbaiki karakter mereka.

Begitu juga kita sebagai warga seyogyanya mendekat dan menemani. Bukan lantas menjauh dan mengasingkan mereka. Seperti halnya orang tua tadi, jika dia mengerti pasti akan mendekati dan menasihati si anak agar berubah. Segala cara pasti dilakukan demi kebaikan anak. Jika gagal, terus diperjuangkan.

Persepaktif Agama
Dari kaca mata agama bisa dipastikan semua agama melarang praktek ini. Jika ada sebagian pemuka agama yang memperbolehkan, barang kali dia masih tertidur dan belum paham betul ajaran agamanya. Khusus pada agama islam sudah sangat jelas dalam Al quran Allah SWT melarang praktek itu. Bahkan Allah mengabadikan dan memberi peringatan pada kita pada musibah yang melanda kaum Luth AS. Kamu sodomi yang menerima adzab dari tuhan.

Secercah Harapan
Sebagai rakyat kita tetap berharap indonesia terselamatkan dari praktek itu. Semoga Pemerintah dengan para Aparatnya mampu mencegah ini. Khususnya yang Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas agama yang lain. Amien. (*)

Muhammad Yaufi, Santri Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Terkait

Mimbar Santri Lainnya

SantriNews Network