Gusdurian Laporkan Pesantren Urwatul Wutsqo ke Komnas HAM

Pintu Gerbang Pondok Pesantren Urwatul Utsqo, Diwek Jombang (santrinews.com/dok)

Surabaya – Komunitas Gusdurian Jawa Timur menilai, Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan menerapkan cara kekerasan dalam mendidik para santrinya.

“Apapun alasannya, penghukuman cambuk (terhadap santri) perlu diusut tuntas karena merupakan tindak pidana. Pelaku bisa dijerat tindak pidana khusus menggunakan UU Perlindungan Anak jika korban terbukti masih dibawah umur,” kata Koordinator Gusdurian Jatim, Aan Anshori, Kamis, 11 Desember 2104.

Belakangan tersebar video yang diunggah ke situs YouTube yang menggambarkan tiga santri Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo dicambuk sebanyak 35 kali.

Gusdurian bahkan telah melaporkan pondok pesantren tersebut ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Pasalnya, hukuman cambuk itu sudah bertahun-tahun berlangsung di pesantren itu.

Laporan ini dilakukan karena Gusdurian Jatim merasa kecewa atas sikap aparat hukum yang tidak segera menindak pelaku hukum cambuk terhadap santri di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo tersebut.

“Keengganan penegakan dalam menindak pelaku akan melanggengkan tradisi kekerasan di dalam pesantren. Dan ini akan berakibat buruk bagi anak,” tandasnya.

Selain itu, Aan meminta Komnas HAM dan KPAI mengawal serta mensupervisi penanganan kasus hukum cambuk oleh Kepolisian Resort Jombang. Sebab Gusdurian Jatim khawatir polisi ragu menangani kasus tersebut.

“Kami mendesak Komnas HAM dan KPAI segera turun tangan, karena banyak aturan yang dilanggar Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo. Mulai dari Undang-undang Hukum Pidana, sistem pendidikan nasional, dan Undang-undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Atas laporan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH M Qoyim menanggapinya dengan santai. Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk sudah menjadi tata tertib pesantren, karena santrinya melakukan pelanggaran dengan meminum-minuman keras.

Selain itu, menurut KH M Qoyim, hukum cambuk dilakukan atas dasar keinginan santri itu sendiri untuk bertaubat, tanpa ada paksaan. Sedangkan pesantren hanya melayaninya saja. (jaz/saif)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network