KPK Vs Polri
Ini Makna Tangisan Abraham Samad Menurut Mantan Penyidik KPK

Ketua KPK Abraham Samad (tengah) didampingi Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) dan Dzulkarnain, hendak mengeluarkan air mata saat memberikan keterangan pers, Jumat, 23 Januari 2015 (santrinews.com/metrotvnews)
Bogor – Mantan penyidik KPK, AKBP Irsan menilai, apa yang dilakukan Abraham Samad dengan menangis saat jumpa pers terkait penangkapan Bambang Wijojanto (BW) itu tidak baik di mata pegawai dan pimpinan KPK lainnya.
Sebagai eks penyidik di lembaga anti rasuah ini selama 4 tahun yakni sejak tahun 2005 – 2009, AKBP Irsan melihat, ada ketidakseimbangan pemberitaan. Bahkan Irsan yang kini menjabat sebagai Kapolres Bogor Kota menilai Abraham Samad mencoba berlinang air mata di media TV saat memberikan pernyataan.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi secara utuh. Jangan dibuai dengan tangisan Ketua KPK,” kata AKBP Irsan, di Mapolresta Bogor, seperti dilansir Pos Kota, Sabtu 24 Januari 2015.
Ia menambahkan, tangisan yang dilakukan Abraham Samad untuk menutupi kedoknya karena bertemu di luar kantor KPK secara diam-diam dengan petinggi partai politik. “Itu Pidana. Tapi sebagian besar, masyarakat belum tahu. Jangan berlindung di balik kasus penangkapan BW dengan menangis. Ini harus diusut,” paparnya.
AKBP Irsan menjelaskan, sesuai UU KPK Pasal 36 ayat (1), pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Kemudian Pasal 65 UU KPK, apabila melanggar pasal ini, bisa dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Delik ini adalah delik pidana umum dan hanya mengikat pimpinan KPK. Delik ini tidak mengikat pihak selain pimpinan KPK,” kata Irsan. (shir/onk)