Polemik Omnibus Law

Jelaskan UU Cipta Kerja, Jokowi Utus Pratikno ke PBNU dan MUI

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj saat menyerahkan Kartu Anggota NU (Kartanu) kepada Presiden Jokowi pada akhir Maret 2016 lalu (santrinews.com/istimewa)

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengantar dan menjelaskan naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke PBNU dan MUI, pada Ahad, 18 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjaring masukan dari dua organisasi Islam terbesar tersebut.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Cipta Kerja.

“Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI,” kata Bey dalam keterangannya kepada wartawan.

Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja, Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Tampung Aspirasi Masyarakat

Menurut Bey, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut,” ujarnya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network