Polemik Omnibus Law

Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 5 Poin Sikap PB PMII

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang (tengah)

Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakan dan perlawanan, PB PMII akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

PB PMII menilai, UU tersebut hanya memfasilitasi pihak korporasi dan oligarki, serta berpotensi melahirkan peraturan pemerintah yang berbelit-belit.

“Adanya UU Cipta Kerja katanya untuk memangkas UU yang over legurated (kelebihan regulasi), memangkas UU yang terlalu banyak. Makanya disatukan menjadi UU Cipta Kerja. Tapi menurut kami dengan adanya UU ini justru peraturan turunannya akan lebih banyak lagi dibanding dengan seblumnya,” kata Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Agus, dengan adanya UU Cipta Kerja tujuan pemerintah yang ingin menyederhanakan regulasi justru semakin memperbanyak sehingga berpotensi over regulated.

Agus berpendapat, sah-sah saja membuat aturan yang mengarah kepada efiseinsi regulasi di masyarakat. Tetapi, jika prosesnya saja tidak transparan maka patut diprotes oleh masyarakat.

“Jadi UU ini ingin menyederhanakan tapi malah bikin ribet,” tegasnya.

Berdasarakan hal tersebut, PB PMII mengeluarkan sikap resminya. Berikut 5 poin sikap resmi penolakan PB PMII terhadap UU Cipta Kerja:

1. PB PMII menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil. Sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dengan masyarakat di akar rumput.

2. PB PMII menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden.

3. PB PMII menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja sebagai respons atas masalah yang terdapat pada UU Cipta Kerja.

4. PB PMII akan melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. PMII ingin membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR tidak melindungi segenap bangsa seperti amanah UUD 45.

5. PB PMII Membuka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja di Kantor PB PMII Jl. Salemba Tengah No. 57 A, bagi rakyat yang ingin menolak dan juga merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja tersebut disahkan DPR RI pada Senin malam, 5 Oktober 2020. Kecuali Fraksi Demokrat dan FPKS, semua fraksi di DPR RI menerimanya. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network