Kampung Zakat, Ikhtiar Kemenag Berantas Kemiskinan di Daerah Terpencil
Jakarta – Sejak 2018, Kementerian Agama telah mencanangkan Program Kampung Zakat. Saat ini, Kampung Zakat telah tersebar di 15 daerah dengan kolaborasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Baznas tingkat Kabupaten/Kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi, menegaskan program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang telah dihimpun umat Islam.
Tarmizi menyampaikan, tujuan utama dari pengumpulan zakat yang dilakukan oleh umat Islam bukan hanya sekadar membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin. Melainkan untuk meningkatkan roda perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup sejahtera.
“Tujuan utama program ini adalah bagaimana ekonomi mereka lebih baik, moderasi beragamanya juga baik, itu yang kita terus lakukan melalui pembinaan di sejumlah kampung zakat ini,” kata Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Baca juga: 2 Tahun Unit Zakat IAIN Madura Berkiprah Atasi Kesenjangan Sosial
Tarmizi mengaku, beberapa pemerintah daerah mengapresiasi program Kampung Zakat yang digagas Kemenag. Hal ini karena melihat progres dari Kampung Zakat yang semakin berkembang saat ini.
“Misalnya, Bupati Sambas yang meminta agar program ini bukan hanya ada di satu kampung, tapi di seluruh Kabupaten Sambas. Pemda Bangka Selatan juga mau canangkan Desa Sadar Zakat,” pungkasnya. (red)