Kasus Pimred The Jakarta Post, Gus Maman: Ini Preseden Buruk

KH Maman Imanulhaq (santrinews.com/demonasnews)

Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama dinilai Anggota Komisi VIII DPR, KH Maman Imanulhaq sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.

Diketahui, penetapan Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka berkaitan dengan penayangan gambar karikatur ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Apalagi karikatur itu ditujukan sebagai “warning” akan bahaya ISIS bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Kiai Maman, seperti dilansir jpnn, Kamis, 11 Desember 2014.

Di sisi lain, Kiai Maman menilai kasus ini menjadi warning bagi siapapun dalam mengemukakan ide dan gagasannya ke hadapan publik. Sebab, bagaimanapun kebebasan selalu ada batasan.

“Tentu ini juga menjadi sebuah “warning’ yang lain, bahwa kebebasan selalu ada batasan. Semestinya ada kecerdasan dan kehati-hatian dalam mengekspresikan pendapat dan gagasan,” kata Gus Maman – demikian ia biasa dipanggil.

Namun demikian, Kiai Maman meminta kepolisian sebaiknya lebih serius menangani kasus-kasus profesionalisme institusi, kasus korupsi dan kriminal lain ketimbang mengurus masalah seperti ini.

“Saya minta Polri lebih serius menangani persoalan profesionalisme institusi, kasus korupsi dan kriminal lainnya, daripada ngurus soal “karikatur’,” tandasnya. (us/saif)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network