KH Ma’ruf Amin: Pembuatan Fatwa MUI Melalui Kajian Termasuk Dampak Sosialnya

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (santrinews.com/ist)

Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin membeberkan tentang pembuatan fatwa. Dia mengatakan MUI memiliki standard operating procedure (SOP) yang jelas agar fatwa itu berfungsi membimbing umat Islam supaya terhindar dari masalah-masalah yang tidak tercantum dalam Alquran atau hadis.

“Ada SOP-nya. Ada prosedurnya,” kata Kiai Ma’ruf mengawali diskusi ‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’ di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.

Menurut Kiai Ma’ruf, awal pembuatan fatwa melalui kajian komprehensif. Kajian yang dimaksudnya dapat dilakukan melalui makalah dari para ahli sesuai dengan masalah yang akan dibuatkan fatwa.

“Kajian komprehensif dapat melalui pembuatan makalah dari ahli. Misalnya fatwa tentang makan kepiting, kita panggil ahli kepiting, misalnya,” ujarnya.

Kemudian, Ma’ruf menyebut tim investigasi masalah fatwa itu akan melakukan tugasnya. Setelah itu, tim tersebut akan membuat rumusan masalah sampai kajian tentang dampak sosial yang akan timbul dari fatwa yang dibuat.

“Rumusan masalah termasuk dampak sosial,” ucap Ma’ruf.

Dia mengatakan fatwa yang dibuat sebaiknya memiliki titik temu kesepakatan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Namun Ma’ruf menyebut tidak selalu titik temu didapatkan. Ada kalanya terjadi perbedaan pendapat dan hal itu pun akan disampaikan apa adanya.

“Misalnya soal rokok itu tidak tercapai, maka ditampilkan apa adanya. Yang satu mengatakan haram, yang satu mengatakan makruh,” kata Ma’ruf memberikan contoh. (us/detik)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network