MUI Samakan Paradigma Berdakwah di Televisi

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis (santrinews.com/istimewa)
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa memberikan sanksi kepada dai yang berdakwah di televisi, dan materi dakwah yang disampaikannya dianggap kontroversial.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis. Menurut dia, MUI hanya akan memberikan pembinaan dan peringatan mengenai isi dakwah dari dai tersebut agar sesuai dengan kaidah dan ajaran agama.
“Ketika ada laporan kita akan lakukan tabayyun, verifikasi, dan kalau memang itu salah, kita akan beri peringatan. Kalau (maksud ceramah itu) baik, kita akan jelaskan kesalahpahaman dari dai itu ke masyarakat,” kata Kiai Cholil di sela acara Standardisasi Kompetensi Dai di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Standarisasi kompetensi ini diperuntukkan kepada para dai yang biasa berdakwah di televisi. Standarisasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan MUI. Dua kegiatan standarisasi sebelumnya ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan di bawah MUI.
“Maka dengan mengundang (sejumlah dai) ke sini, kita satukan visi, persepsi itu. Kita menyamakan paradigma dalam berdakwah,” jelas Cholil.
Meski demikian, Kiai Cholil menegaskan, MUI tidak akan melarang para dai yang tidak hadir dalam acara kali ini untuk berdakwah di televisi. Dia menyatakan standarisasi ini hanya bertujuan meningkatkan mutu pengetahuan dari para dai.
“Ulama-ulama ini kan jarang dengerin, selalu ceramah kan, mendengarkan ceramah jarang. Dengan cara begini kita bisa bersama-sama saling mengisi, saling mendengarkan,” kata dia.
Ia menyatakan MUI dan sejumlah dai yang sering tampil di televisi juga telah meneken pakta integritas tentang penyampaian dakwah. Masyarakat pun bisa melaporkan kepada MUI jika menemukan ada dai yang dianggap menyampaikan dakwah yang melenceng dari pakta tersebut. (cnn/red)