PBNU: Putusan PN Soal Kebakaran Hutan Perlu Ditinjau Ulang

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan alasan putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau perlu ditinjau ulang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu, 30 Desember 2015, lalu, majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami.

“Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu harus ditinjau ulang, sebab secara de facto dampak kerusakan akibat pembakaran hutan sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dalam pernyataan sikap PBNU, Senin, 4 Januari 2016.

Pernyataan sikap PBNU itu dikirim atas nama Ketua Umum KH Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini. Menurut PBNU, gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap pembakar lahan sudah tepat. Hal itu menunjukkan Negara hadir dan menjadi garda depan “pembela” hajat hidup masyarakatnya.

“Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk “hadir” membela hajat hidup warga negara,” tegasnya.

“Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (us/jaz)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network