Putusan IPT Soal Pelanggaran HAM 1965, PBNU: Rekonsiliasi Secara Alamiah Lebih Baik
Cirebon – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menilai, keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) di Den Haag Belanda tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada 1965 tidak perlu disikapi berbagai pihak dengan mengungkap kebenaran.
“Kalau ada upaya mengungkap kebenaran akan terjadi klaim maka bisa mengoyak rasa kedamaian, ketentraman. Kalau kemudian rasa kedamaian itu terkoyak maka tentu saja rasa keadilan masyarakat juga bisa terkoyak,” kata Ketua PBNU, Robikin Emhas, di sela Rapat Pleno PBNU, di Pesantren Kempek, Cirebon, Ahad, 24 Juli 2016.
Sebab, menurut Robikin, rekonsiliasi secara alamiah yang sudah terjadi jauh lebih baik dilakukan berbagai pihak yang terlibat peristiwa 1965.
Dikatakan Robikin, dalam kaidah Islam kedudukan tertinggi dalam hubungan manusia ketika terjadi peristiwa tertentu maka bukan hanya memaafkan tapi juga sekaligus harus dilupakan.
“Kalau kemudian orang tidak melupakan peristiwa yang dialami saya kira sulit sekali orang bisa mengikhlaskan apa yang terjadi, maka tidak tercapailah substansi dari maaf-memaafkan itu, jadi selesai sampai disitu,” terangnya.
Terlebih, sambungnya, PBNU tidak melihat hal itu serius. Sebab IPT bukan pengadilan resmi yang didirikan berbagai negara, tapi merupakan pengadilan partikelir.
“Karena bersifat partikelir itu putusannya tidak memiliki kekuatan mengikat kepada negara dan pihak lain. Sehingga Indonesia juga tidak terikat pula, tidak ada konskuensi hukum apa-apa terkait putusan itu,” tandasnya. (shir/skala)