Dikriminalisasi, 12 Karyawan Akhirnya Ungkap Pelanggaran PT Java Farma

Para karyawan PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari, dan Apotik Segaran, usai melapor ke Disnakertrans Jawa Timur (santrinews.com/ist)
Surabaya – Bertahun-tahun hak-hak karyawan PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari, dan Apotik Segaran, tidak pernah dipenuhi. Berbagai upaya sudah sudah dilakukan. Namun, pimpinan tiga perusahaan itu hingga sekarang belum menunjukkan iktikad baik.
Baca: LBH Ansor Jatim Advokasi Kasus Penembakan Mathur Husairi
Para karyawan pun sudah kehilangan kesabaran. Sebanyak 12 karyawan, Jumat 6 April 2018, akhirnya melaporkan tiga perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Timur M. Ja’far Shodiq menjelaskan, kliennya beberapa kali sudah meminta kejelasan terkait hak-hak mereka, termasuk dengan mengirim surat permohonan kepada pimpinan perusahaan.
“Faktanya, hingga saat ini perusahaan tidak ada itikad baik. Bahkan ada upaya klien kami dikriminalisasi melalui laporan ke kepolisian,” kata Ja’far, di Surabaya, Jumat malam, 6 April 2018.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Dampingi Perempuan Renta yang Diusir Anaknya
Bahkan, Ja’far bersama tim kuasa hukum dari LPBH NU Jatim, sudah menemui Dirhan Atmadji dan Sri Andayani, pimpinan di tiga perusahaan tersebut. Ke-12 karyawan itu bekerja sekaligus di tiga perusahaan tersebut.
Ja’far mengungkapkan, tiga perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum bukan hanya dalam hubungan ketenagakerjaan, melainkan tindak pidana lain.
Baca Juga: NU Jatim Perintahkan Ansor Kawal Kasus Sukmawati ke Polisi
Ja’far menyebut, pelanggaran tersebut diantaranya jam kerja melebihi waktu 8 jam per hari dan tidak ada uang lembur, tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah minimum di bawah UMR.
“Perusahaan itu tidak memberikan hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Jadi, kalau karyawan yang sedang hamil terpaksa harus keluar,” kata Ja’far.
Berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 50, para karyawan tersebut juga semestinya dibuatkan perjanjian kerja.
“Padahal klien kami sudah bekerja dalam durasi hampir tujuh tahun,” kata advokat kondang ini.
Ja’far menambahkan, perusahaan tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak menunaikan ibadah, hak istirahat dan bentuk tindak pidana lainnya.
Karena itu, Ja’far meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur untuk melakukan pendalaman lebih lanjut serta menindak perusahaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain pelanggaran itu, bentuk tindak pidana lainnya oleh perusahaan ini sebenarnya masih banyak. Nanti kita akan bongkar semuanya,” ancamnya seraya mengakhir. (rus/hay)