FPI Ormas Terlarang

Pemerintah Bubarkan FPI, PBNU: Bukan Anti-Islam

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat atas alasan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu berbasis Islam, melainkan karena bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan pada ulama.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, dalam pernyataannya, di Jakarta, Ahad, 3 Januari 2021.

Menurut Kiai KH Marsudi Syuhud, pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan FPI.

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya, ya, tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” tegasnya.

Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain, dia mengatakan, seandainya mempunyai kedudukan hukum, FPI tidak akan sampai dibubarkan.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Pemerintah memerinci 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau pengurus FPI terlibat tindak pidana umum lain.

Pemerintah juga menyatakan mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pada konferensi pers tersebut, pemerintah menayangkan video dukungan tokoh FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), kepada ISIS.

Dalam video yang ditayangkan pemerintah, HRS mengatakan, ISIS punya cita-cita mulia, dan juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. (ant/red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network