Ibadah Haji 2014
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Sebesar Rp33.799.500

Calon jemaah haji Indonesia (santrinews.com/manasik.info)
Jakarta – Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2014 M/1435 H sebesar Rp.33.799.500 perorang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat.
“Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyetujui hasil pembahasan BPIH 2014, bahwa BPIH 2014 itu turun sebesar 308 dolar Amerika Seriikat dari 2013,” kata Ida Fauziyah Ketua Komisi VIII DPR.
Hal itu diungkapkan Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Februari 2014.
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi patokan penting, dengan asumsi APBN 2014 sebesar Rp.10.500 perdolar Amerika Serikat.
“Maka dalam rupiah besaran biaya langsung BPIH 2014 adalah Rp.33.799.500 atau turun sebesar Rp.59.700 dibanding 2013, yakni Rp.33.859.200 dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp.9.600 perdolar Amerika Serikat,” kata Fauziyah.
Ditambahkan, seperti dilansir laman Antara, dana BPIH sebesar Rp.33.799.500 itu untuk tiket dan pajak pelayanan bandara, pemondokan selama di Mekkah serta biaya hidup.
“Sedangkan pembayaran BPIH disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan,” kata dia yang juga ketua umum PP Fatayat NU ini. (onk/ahay)