Haji-Umrah

Cegah Penipuan Travel, Pemerintah Buat Batasan Biaya Umrah

Jemaah dari berbagai daerah mengikuti acara Manasik Umroh First Travel 2017 dan Dzikir Akbar yang diselenggarakan oleh agen perjalanan umroh First Travel di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad, 6 Nopember 2016 (santrinews.com/kompas)

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pendiri travel umrah yang menawarkan tarif murah, seperti First Travel dan Abu Tours, sejak awal memang ingin menipu. Karena itu, meminta masyarakat cermat dan mewaspadai tawaran perjalanan umrah berbiaya murah. Tergiur harga murah bisa berakibat fatal.

Baca: IBS Tour And Travel Berangkatkan 164 Jamaah Umrah

“Tidak mungkin orang umrah dengan Rp 13 juta. Katakanlah Rp 12 juta itu tidak mungkin tapi dibuat dengan sedemikian rupa ingin berusaha tapi kalau gagal usahanya menyebabkan seperti itu,” kata JK, usai peletakan buatu pertama pembangunan Masjid At Thohir di Depok, Sabtu, 31 Maret 2018.

Menurut JK, tawaran biaya murah diduga trik pemilik biro perjalan umrah untuk menjalankan bisnis lain. Penipuan perjalanan umrah harus ditindak tegas secara hukum.

“Dia ingin berbisnis dengan jumlah besar sehingga model itu bisa dipakai untuk usaha untuk menutup kekurangan dan ternyata dan tentu yang bersalah harus dihukum untuk penegakan hukumnya,” kata JK.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Daftar Travel Umrah Resmi

Untuk pencegahan kasus serupa, pemerintah lewat Kementerian Agama, kata JK, akan membuat aturan salah satunya batas harga kewajaran perjalanan umrah. Biaya perjalanan umrah menurutnya tak boleh di bawah Rp 20 juta.

“Segera akan ditetapkan harga standar umrah dan jangan lebih rendah dari harga Rp 20 juta,” kata JK.

Baca Juga: Sayangnya, Arteria Dahlan Hanya Berani “Bangsatin” Kementerian Agama

Namun, pemerintah tidak bisa menalangi perjalanan umrah calon jemaah yang batal berangkat. “Karena ini kan masalah swasta bukan pemerintah jadi pemerintah tidak bisa artinya menalangi, pasti tidak,” tuturnya.

Terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Kemenag mencabut izin 4 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) nakal. Pencabutan ini menyusul terbitnya regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Keempat biro perjalanan umrah itu yakni PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Izin Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dicabut karena telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut izinnya karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial. (us/dtk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network