Pemuda Islam Yogyakarta Ajak Jihad Antikorupsi
Yogyakarta – Aktivis muda dua organisasi Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, di Yogyakarta menyerukan agar masyarakat mendukung perjuangan memberantas korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mendukung komisi antikorupsi adalah jihad,” kata Pembina Satuan Tugas Muda Muhammdiyah Anti Korupsi Kota Yogyakarta Ashad Kusumajaya, Ahad 8 Pebruari 2015.
Satuan Tugas itu dibentuk Muhammadiyah untuk mengawal isu-isu pemberantasan korupsi dan memberi pendidikan pada masyarakat tentang bahayanya. Yogyakarta adalah kota percontohan sebelum Satuan serupa didirikan di kota-kota lain di Indonesia. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan masa depan bangsa,” katanya.
Jihad, kata dia, adalah usaha untuk memerangi kezaliman secara sungguh-sungguh. Untuk berjihad, ia melanjutkan, umat Islam tak harus datang ke negara-negara Islam di Timur Tengah yang kini dilanda peperangan. Karena ada kezaliman yang nyata di dalam negeri dan mendesak untuk diperangi, yaitu korupsi.
“Kalau sampai (umat Islam) tak melihat (bahaya korupsi) ini, itu ibarat semut di seberang lautan tampak tapi gajah di pelupuk mata tak tampak,” kata dia.
Tokoh muda NU DIY Benny Susanto mengatakan negara kini dalam kondisi darurat. Nasib KPK, lembaga yang memelopori pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk setelah satu per satu pimpinannya menjadi korban kriminalisasi. “Rakyat harus berjihad mendukung KPK,” kata Pengasuh pesantren Sunan Kalijaga di Bantul itu.
Menurut dia seperti dilansir Tempo, jihad ini harus dimaknai sebagai usaha sungguh-sungguh untuk mencegah bangsa ini dari kehancuran yang lebih parah. Caranya, masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelamatkan KPK.
Islam, lanjut dia, mengajarkan pada pemeluknya bahwa mengingatkan pemimpin agar bijak mengambil keputusan adalah bagian dari jihad. “Mari berjihad agar Jokowi tak mengambil kebijakan yang zalim,” katanya.
Ia mengatakan presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberi imunitas pimpinan KPK. Kekebalan hukum itu berlaku sepanjang seseorang menjabat sebagai komisioner anti rasuah dan bersifat sementara. “Kalau dia (pimpinan KPK) bersalah, silakan proses hukumnya setelah menjabat,” katanya. (saif/ahay)