Pihak Keluarga Korban Terorisme Bisa Usulkan Kompensasi

Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i (santrinews.com/ist)

Jakarta – Panitia Kerja RUU Terorisme di DPR membahas kompensasi dan rehabilitasi bagi korban terorisme di rapat kerja hari ini. Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i menyebut kompensasi tersebut dapat diberikan bagi korban langsung maupun tidak langsung.

“Ada korban langsung dan tidak langsung. Korban langsung ya mereka terkena, korban tidak langsung adalah mereka yang kemudian tidak bisa mendapatkan hak-haknya karna tulang punggung keluarga sudah menjadi korban. Permintaan penanganan terhadap medis itu dilakukan sesaat setelah seseorang menjadi korban, jadi tidak menunggu waktu,” kata Syafi’i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.

Pemberian kompensasi tersebut menurutnya dapat segera diberikan setelah keputusan persidangan tingkat pertama. Kompensasi dikatakan Syafi’i dapat diajukan melalui penyidik.

“Rehabilitasi dan kompensasi itu harus diajukan lewat penyidik sejak mulai penyidikan dilakukan dan langsung di eksekusi setelah keputusan pengadilan tingkat pertama. Jadi nggak nunggu banding, nggak nunggu kasasi, PK (peninjauan kembali), begitu putusan pada tingkat pertama maka kompensasi rehabilitasi kepada korban sudah bisa dieksekusi,” terang politikus Gerindra ini.

Syafi’i menyebut ada kemajuan dalam mekanisme pengajuan kompensasi itu. Pengajuan tersebut dapat diajukan oleh pihak keluarga korban, ataupun lembaga yang ditunjuk oleh pihak korban.

“Kemajuan yang lain adalah korban atau keluarganya atau ahli waris lainnya yang memohonkan rehabilitasi, pengobatan dan sebagainya. Tapi kalau karena sesuatu hal kemudian korban ini tidak ada keberanian atau mungkin tidak ada pengetahuan untuk mengajukan klaim, maka UU memerintahkan pada lembaga yang memiliki tugas melindungi korban untuk memohonkan klaim itu,” tutur Syafi’i.

Pengajuan tersebut dijelaskan oleh Syafi’i dapat diajukan kepada lembaga apapun yang bertugas melindungi korban. Jadi tidak hanya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) semata.

“Bisa ke LPSK, bisa ke BNPT juga, karena kita tidak menunjuk. Tapi semua badan yang bertugas melindungi korban dan saksi punya hak atas nama korban yang belum untuk mengajukan klaim itu kepada pemerintah karena garis besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara,” sebutnya. (us/dtk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network