Santri Layak Jadi PNS
Jakarta – Untuk merekrut tenaga kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan, pemerintah dapat mengambil lulusan Pondok Pesantren.
Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, ijazah pesantren telah mendapatkan legalisasi Kementerian Agama.
“Mungkin ijazah setingkat lulusan aliyah di pesantren diperlakukan sama masuk PNS, seperti pondok pesantren Gontor yang lulusannya dapat menjadi PNS,” kata dia di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Ia menjelaskan, persyaratan lulusan pesantren dapat jadi PNS dengan kualitas yang sama dengan lulusan sekolah formal lainnya.
“Ada pengajar, ada kualitas dan kurikulum pasti bisa. Kriteria dan kurikulum harus sama,” jelasnya. (us/inilah)