Bupati Situbondo Wajibkan PNS Shalat Dzuhur Berjamaah

PNS shalat berjamaah (dok/santrinews.com)
Situbondo – Bupati Situbondo, Jawa Timur, H Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, untuk mengikuti shalat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Al Abror Situbondo.
Dadang mengatakan, pihaknya telah memerintahkan setiap kepala dinas untuk membuat surat edaran terkait kewajiban mengikuti shalat dzhur berjamaah tersebut.
Surat itu, beredar di kalangan PNS pada tanggal 26 agustus 2013. Dalam surat itu disebutkan sanksi yang bakal diterima oleh PNS jika lima kali tidak hadir shalat berjamaah.
“Ini akan masuk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ketegori ketaatan dan loyalitas. Jika PNS tidak datang selama lima kali maka akan ada penilaian tersendiri,” kata Dadang, Rabu, 28 Agustus 2013.
Surat edaran itu, menuai kritik dari Ketua DPRD Situbondo, Zainiyah. Sebab, menurut dia, Bupati mestinya berkoordinasi dan berembug terlebih dahulu dengan legislatif.
Selain itu, politisi perempuan dari PPP ini berpendapat, jika instruksi tersebut dikenakan kepada PNS yang tugasnya untuk pelayanan publik, itu tidak fair.
Apalagi, kata Zainiyah, bupati menerapkan sanksi kepada PNS yang lima kali tidak hadir shalat jamaah akan diberi penilaian jelek pada poin ketaatan dan loyalitasnya. “Ini sangat tidak fair,” kata Zainiyah. (onk/ahay).