Bambang Widjojanto Istiqomah Shalat Berjamaah di Masjid

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto (kiri) bersama KH Salahuddin Wahid (tengah) usai ceramah pada rapat kerja Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Jawa Timur, di Aula Pesantren Tebuireng Jombang, 28 Desember 2013 (santrinews.com/dok)

Jakarta – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ternyata istiqamah shalat shubuh berjamaah di Masjid An Nur, yang berada di depan rumahnya, Sukmajaya, Cilodong. Tidak sendiri, Bambang juga selalu mengajak dua anak laki-lakinya Ghozian Shidqi dan Muhammad Tahqi.

Pengakuan itu disampaikan Fathullah, Imam Masjid An Nur. Fathullah adalah tetangga sekaligus sahabat Bambang. “Selama beliau tidak di luar kota, dia pasti selalu shalat di masjid bersama kedua anaknya,” kata Fatulloh, saat ditemui di Masjid An Nur, Jumat, 23 Januari 2015.

Fathullah menuturkan, setiap shalat shubuh berjamaah, Bambang memakai gamis, sarung dan berpeci. “Kami sendiri jadi malu kalau tidak shalat berjamaah,” Fathullah menegaskan.

Bukan hanya itu. Bambang juga selalu membantu setiap ada acara di masjid. Dalam pergaulan dengan sesama jamaah masjid, menurut dia, Bambang tak pernah menampakkan diri sebagai pejabat.

Fathullah pun mengaku kaget mendengar berita penangkapan Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, saat shalat shubuh pagi tadi, Fathullah mengimami sholat berjamaah, dan Bambang ikut menjadi jamaah. Dia berharap Bambang bisa dibebaskan dan kembali melanjutkan aktivitasnya.

Bambang Widjojanto ditangkap dan diborgol polisi ketika baru selesai mengantar anaknya sekolah di SD IT Nurul Fikri. Bambang langsung dibawa ke Mabes Polri. Polisi juga menetapkan Bambang sebagai tersangka karena mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa hasil Pilkada Kebupaten Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang yang ketika itu menjadi pengacara calon Bupati Ujang Iskandar disebut mengarahkan puluhan saksi untuk meyakinkan majelis hakim di sidang Mahkamah Konstitusi supaya memenangkan Ujang. Sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.

Bambang disangkakan dengan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim. Bambang terancam hukuman pidana sekitar 7 tahun penjara. (us/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network