Tak Shalat Shubuh Berjamaah, Bupati Pecat Belasan Honorer
Hulu – Belasan tenaga honor di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau dipecat. Hal ini diduga karena mereka tak ikut shalat shubuh berjamaah.
Informasi yang dihimpun, Bupati Rohul Achmad melakukan sidak pada 8 November 2013. Sidak itu dilakukan di Masjid Islamic Center di Pasir Pangaraian Komplek Perkantoran Pemkab Rohul. Banyak pegawai dan tenaga honor tak ikut shalat shubuh berjamaah.
Salah seorang tenaga honor yang dipecat menyebutkan, seperti dilansir Merdeka, dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu disebutkan, bahwa tenaga honorer ini telah melabrak Perbup yang mengharuskan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer.
“Saya waktu itu memang tak ikut shalat shubuh berjamaah yang wajib dilaksanakan setiap hari Jumat. Saat itu saya sakit, tapi saya lupa memberitahukan ke pimpinan. Risikonya ya saya dipecat dengan status pemecatan tidak hormat,” kata salah seorang tenaga honorer yang minta namanya tidak ditulis, Rabu, 11 Desember 2013.
Menurutnya, selama ini belum pernah mendapat surat peringatan dari pimpinan dinas tempat mereka bekerja. “Tak ada teguran tertulis jika kami dianggap melabrak Perbub yang soal aturan shalat itu. Tiba-tiba main pecat,” cerita tenaga honor yang sudah bekerja 5 tahun ini.
Untuk ikut shalat shubuh berjamaah setiap hari Jumat itu, dirinya selama ini harus menginap di kantor. Karena kalau pulang ke rumah, tidak akan terkejar waktunya. “Rumah saya bukan di pusat ibu kota kabupaten, tapi kecamatan yang lumayan jauh dari kantor,” kata sumber tadi yang mengaku hanya menerima gaji honor Rp 1 juta per bulan.
Cerita lainnya, para tenaga honorer ini juga merasa kecewa atas segala keputusan yang dikeluarkan para pimpinan, karena tidak semua tenaga honorer yang melabrak aturan langsung dipecat. Jika tenaga honorer itu punya link ke pejabat, tidak akan dipecat.
Untuk diketahui, sejak Achmad jadi bupati Rohul, saat itulah keluar peraturan bupati soal shalat berjamaah. Achmad sendiri sudah dua kali terpilih sebagai bupati Rohul. Namun pada September 2013, Achmad gagal ikut bertarung dalam Pilkada Gubernur Riau.
Perbub yang dikeluarkan Achmad dinilai tidak lazim diterapkan di instansi pemerintahan. Aturannya, setiap PNS atau tenaga honorer wajib melaksanakan shalat shubuh berjamaah setiap hari Jumat.
Selain itu, setiap hari kerja para PNS dan tenaga honor wajib ikut shalat dzuhur dan ashar berjamaah. Untuk hari Senin dan Kamis ada aturan harus berpuasa dan berbuka bersama di majid milik Pemkab Rohul tersebut.
Di masjid tersebut, sudah ada petugas masing-masing dinas yang mencatat tingkat kehadiran. Termasuk sistem cek log agar para PNS dan tenaga honor tidak bisa main titip tanda tangan absen. (onk/ahay)